AI Porno Merajalela, Ternyata Sanksi Bukan di Perpres
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengaku jika Peraturan Presiden atau Perpres mengenai pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) tidak mengatur sanksi pelanggaran dalam pengembangan AI, termasuk pembuatan dan penyebaran konten pornografi menggunakan AI.
Menurutnya, sanksi pembuatan dan penyebaran konten pornografi menggunakan AI sudah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Pornografi beserta peraturan turunannya.
"Tidak ada mengatur soal sanksi di Perpres AI. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam pengembangan AI itu ada di UU ITE, dan itu juga ada di Undang-Undang Pornografi," katanya di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.
Pemerintah menargetkan Peta Jalan AI Nasional dan pedoman etika AI bisa diterbitkan dalam bentuk Perpres dua bulan mendatang.
"Karena ada begitu banyak, ya, sebetulnya perencanaan Perpres yang masuk, jadi lagi diatur. Kita harapkan dalam waktu dua bulan bisa selesai," tutur dia.
Dalam upaya untuk mengatasi masalah pembuatan dan penyebaran konten pornografi, Nezar Patria mengatakan, pemerintah telah memutus sementara akses ke AI Grok sampai fitur pembuatan gambar tidak senonoh dihapus.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga telah menghubungi penyedia platform X selaku pemilik Grok supaya segera mengatasi masalah itu.
"Tindakan itu menurut saya tidak sesuai dengan nilai-nilai yang kita anut di sini, di mana foto bisa diubah dengan AI generatif menjadi foto-foto yang sifatnya pornografi. Foto kita berpakaian bisa ditampilkan telanjang, dan bisa kemudian dikombinasikan dengan berbagai adegan," ungkap wamenkomdigi.
Nezar Patria juga menyampaikan bahwa langkah pemerintah Indonesia memblokir akses ke Grok sudah diikuti oleh dua negara tetangga, yakni Malaysia dan Filipina.
Kemkomdigi sudah memiliki Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN untuk mendeteksi dan menindak konten negatif di ruang digital.
SAMAN dirancang untuk mendeteksi konten yang memuat pornografi, terorisme, perjudian, aktivitas keuangan ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.
"Di situ (SAMAN) ada sanksi-sanksi yang sifatnya administratif, denda, dan lain sebagainya," ujar Wamenkomdigi Nezar Patria.