Fahira Idris Beri 5 Rekomendasi Agar Perpres Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah Bisa Berdampak
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menyambut positif terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS).
Menurutnya, kehadiran Perpres ini merupakan langkah strategis negara untuk memastikan setiap anak Indonesia memperoleh hak atas pendidikan sekaligus mempercepat terwujudnya sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045.
Fahira Idris yang juga pemerhati pendidikan ini mengungkapkan, persoalan anak tidak sekolah masih menjadi tantangan besar nasional.
Berbagai data menunjukkan jutaan anak usia sekolah belum mendapatkan layanan pendidikan secara optimal akibat berbagai faktor, mulai dari kemiskinan, keterbatasan akses, perkawinan anak, disabilitas, hingga berbagai persoalan sosial lainnya.
“Terbitnya Perpres ini patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan negara menangani persoalan anak tidak sekolah secara lebih sistematis, terintegrasi, dan lintas sektor. Namun tantangan sesungguhnya adalah implementasi di lapangan. Karena itu, seluruh pihak harus memastikan Perpres ini benar-benar berdampak dan mampu menjangkau anak-anak yang selama ini tertinggal dari sistem pendidikan,” ujar Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 6 Juni 2026.
Fahira Idris menilai pendidikan bukan hanya soal sekolah, tetapi juga instrumen utama memutus rantai kemiskinan, mencegah perkawinan anak, menekan pekerja anak, mengurangi kerentanan terhadap kekerasan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat dalam jangka panjang.
Untuk itu, Fahira Idris menyampaikan lima rekomendasi agar implementasi Perpres Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah benar-benar memberikan dampak nyata.
Pertama, membangun satu data anak tidak sekolah berbasis nama dan alamat hingga tingkat RT/RW. Fahira Idris mencermati, selama ini salah satu kendala utama penanganan ATS adalah perbedaan data antarinstansi yang menyebabkan banyak anak tidak terjangkau program pemerintah.
Karena itu, pendataan harus dilakukan secara terpadu, akurat, dan diperbarui secara berkala dengan melibatkan pemerintah daerah, sekolah, kelurahan, desa, hingga masyarakat.
“Prinsipnya sederhana, jika kita tidak mengetahui secara pasti siapa anaknya dan di mana mereka berada, maka intervensi apa pun tidak akan efektif. Pendataan yang akurat adalah fondasi keberhasilan seluruh program penanganan ATS,” kata Fahira Idris.
Kedua, menjadikan desa dan kelurahan sebagai garda terdepan pencegahan dan penanganan ATS. Fahira Idris menilai pemerintah desa dan kelurahan merupakan pihak yang paling memahami kondisi sosial masyarakatnya.
Oleh karena itu, mereka harus diberikan peran lebih besar dalam mendeteksi anak berisiko putus sekolah, melakukan kunjungan keluarga, membangun sistem peringatan dini, hingga membantu proses pengembalian anak ke satuan pendidikan.
Berbagai praktik baik di sejumlah daerah menunjukkan bahwa pendekatan langsung kepada keluarga melalui aparat desa, tokoh masyarakat, dan relawan pendidikan terbukti jauh lebih efektif dibandingkan pendekatan administratif semata.
Ketiga, mengintegrasikan penanganan ATS dengan program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan keluarga. Fahira Idris mengungkapkan bahwa faktor ekonomi masih menjadi penyebab dominan anak tidak sekolah. Karena itu, penanganan ATS tidak boleh hanya menjadi urusan sektor pendidikan.
“Ketika seorang anak putus sekolah karena harus membantu orang tuanya bekerja atau karena keluarga tidak mampu memenuhi biaya penunjang pendidikan, maka solusinya tidak cukup hanya mengembalikan anak ke sekolah. Keluarganya juga harus diperkuat melalui bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, pelatihan keterampilan, dan berbagai program perlindungan sosial lainnya,” ujarnya.
Keempat, memberikan perlindungan khusus kepada kelompok anak yang paling rentan. Implementasi Perpres harus memberi perhatian khusus kepada anak perempuan yang rentan mengalami perkawinan usia anak, anak penyandang disabilitas, anak korban kekerasan, pekerja anak, anak jalanan, serta anak-anak yang tinggal di wilayah terpencil dan sulit dijangkau layanan pendidikan.
“Pendekatan satu kebijakan untuk semua tidak akan cukup. Kelompok-kelompok rentan ini membutuhkan strategi khusus agar hak atas pendidikan benar-benar dapat mereka nikmati secara setara,” kata Fahira Idris yang juga aktivis perlindungan anak ini.
Kelima, memastikan setiap anak yang kembali bersekolah mendapatkan pendampingan berkelanjutan. Fahira Idris melihat keberhasilan penanganan ATS tidak cukup diukur dari jumlah anak yang berhasil dikembalikan ke sekolah.
Namun, yang lebih penting adalah memastikan mereka dapat bertahan, berkembang, dan menyelesaikan pendidikan hingga tuntas.
Karena itu, ia mendorong adanya sistem pendampingan minimal selama satu tahun pertama setelah anak kembali bersekolah, termasuk pemantauan kondisi keluarga, perkembangan akademik, kesehatan mental, serta faktor-faktor risiko yang berpotensi membuat mereka kembali putus sekolah.
“Jangan sampai anak berhasil dikembalikan ke sekolah hari ini, tetapi enam bulan kemudian kembali keluar dari sistem pendidikan karena akar persoalannya tidak pernah diselesaikan. Fokus kita harus pada keberlanjutan,” tegas Fahira Idris.
Fahira Idris juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjadikan persoalan anak tidak sekolah sebagai gerakan bersama.
Menurutnya, keberhasilan implementasi Perpres ini membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, perguruan tinggi, dunia usaha, organisasi masyarakat, media, dan keluarga.
Sebagai informasi, Pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) yang berlangsung di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Rabu 3 Juni 2026.
Peluncuran ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta UNICEF Indonesia.