Oknum Camat di Padang Panjang Pasang CCTV di Kamar Mandi Kos Putri, Dijerat UU Pornografi

Polres Padang Panjang, oknum camat tersangka pornografi, oknum asn tersangka pornografi, polres padang panjang, oknum asn padang panjang, Oknum Camat di Padang Panjang Pasang CCTV di Kamar Mandi Kos Putri, Dijerat UU Pornografi

Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang menangkap seorang pemilik kos berinisial DR (47) karena diduga memasang kamera CCTV di kamar mandi kos putri yang berlokasi di Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Sumatera Barat.

Kasus ini mencuat setelah video penggerebekan terhadap rumah pemilik kos tersebut viral di media sosial. Dari informasi yang dihimpun, DR diketahui berprofesi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Plt Camat.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pelapor RI (21) menerima pesan WhatsApp dari seorang temannya yang pernah tinggal di kos tersebut.

Teman RI menginformasikan bahwa terdapat CCTV terpasang di kamar mandi dan diduga dipasang oleh pemilik kos.

"Karena penasaran, keesokan harinya korban RI mengecek kamar mandi tersebut dan ternyata benar ada CCTV yang dipasang pelaku di bagian atas kamar mandi," kata Iptu Ary Andre dikutip dari Antara.

Merasa tidak terima, korban kemudian memberi tahu penghuni kos lainnya dan mendatangi pelaku untuk meminta penjelasan.

Pelaku sempat mengelak sebelum akhirnya korban memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Padang Panjang pada Senin (24/11/2025) malam.

Apa Temuan Polisi dalam Penyelidikan?

Setelah laporan diterima, aparat kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dalam proses penyelidikan, DR mengakui bahwa ia memasang CCTV tersebut sejak 16 Oktober 2025.

Ia juga mengaku menyimpan rekaman dari dua orang penghuni kos di handphone miliknya.

"Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan apakah masih ada korban lainnya atau tidak," ujar Iptu Ary Andre.

Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit CCTV berwarna hitam dan dua telepon genggam milik pelaku, yaitu Samsung A54 dan Oppo F11 Pro.

Seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Satreskrim Polres Padang Panjang untuk diproses lebih lanjut.

Pelaku DR kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum. Berdasarkan temuan dan pengakuan, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 35 jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal tersebut mengatur tentang larangan memproduksi, menyimpan, atau menyebarkan konten pornografi yang melibatkan orang lain tanpa persetujuannya. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada pelaku adalah 12 tahun penjara.

Penyidik menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan jumlah korban dan kemungkinan adanya penyebaran rekaman.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang