Daftar 5 Negara Eropa yang Bebas Visa untuk Paspor Indonesia Januari 2026
Tercatat ada 5 negara di Eropa yang membebaskan visa untuk pemegang paspor Indonesia pada Januari 2026.
Menurut data Visa Index, ada empat negara yang membebaskan visa dan satu harus menggunakan visa on arrival (visa saat kedatangan).
Visa adalah dokumen resmi yang menjadi izin bagi seorang warga negara yang hendak pergi ke negara lain.
Sejauh ini, paspor Indonesia dapat melakukan perjalanan ke 44 negara di dunia tanpa perlu menggunakan visa di tahun 2026.
Sementara itu, ada 29 negara yang menerapkan sistem visa-on-arrival, dan tiga negara yang membutuhkan Electronic Travel Authorization (eTA).
Negara Eropa Bebas Visa bagi Paspor Indonesia
Berikut 5 negara Eropa yang bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia Januari 2026 menurut data Visa Index:
- Albania
- Belarus
- Serbia
- Turkiye
- Azerbaijan
Dari kelima negara tersebut, Albania, Belarus, Serbia, dan Turkiye bisa dikunjungi pemegang paspor Indonesia bebas visa.
Sementara Azerbaijan, perlu menggunakan visa on arrival, yakni visa dapat diperoleh di bandara atau titik penyeberangan perbatasan saat kedatangan.
Penting dicatat bahwa durasi tinggal dan tujuan perjalanan yang diizinkan di setiap negara tersebut di atas berbeda-beda dan bergantung pada regulasi visa masing-masing negara.
Visa Schengen untuk Negara Eropa
ilustrasi visa on arival.
Mulai 2025, pemegang paspor Indonesia juga bisa bepergian hampir ke seluruh negara Eropa tanpa perlu mengurus visa, asalkan telah memiliki visa schengen terlebih dahulu.
Visa Schengen adalah dokumen izin yang bagi warga negara di luar anggota Uni Eropa untuk masuk ke negara-negara di wilayah Schengen.
Pemegang visa schengen dapat melakukan perjalanan bebas ke negara-negara anggota kawasan Schengen untuk kunjungan singkat, tanpa perlu mengajukan visa terpisah untuk setiap negara.
Mereka bisa melakukan perjalanan ke wilayah Schengen dengan ketentuan yang setara dengan warga negara bebas visa, yakni kunjungan maksimal 90 hari dalam setiap periode 180 hari.
Total terdapat 29 negara yang menerapkan kebijakan ini, yang terdiri dari 25 negara anggota Uni Eropa (UE) dan empat negara non-UE, yaitu Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang