Daftar 44 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia Januari 2026
Ada 44 negara di dunia yang membebaskan visa untuk pemegang paspor Indonesia per Januari 2026.
Selain itu, ada juga beberapa negara yang menerapkan sistem visa-on-arrival (visa saat kedatangan), dan Electronic Travel Authorization (eTA).
Visa adalah dokumen izin dari suatu negara, yang memungkinkan warga asing untuk memasuki wilayah negara tersebut secara legal.
Visa biasanya berisi informasi tujuan, tanggal berlakunya visa, dan instruksi resmi yang menyatakan berapa hari visa berlaku.
Beberapa negara yang sudah menjalin kerja sama dan mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan visa bagi paspor negara-negara tertentu.
Pemegang paspor Indonesia, misalnya, dapat melakukan perjalanan ke 44 negara di dunia tanpa perlu menggunakan visa di tahun 2026.
Lantas, negara mana saja yang membebaskan visa bagi pemegang paspor Indonesia?
Negara bebas visa bagi Paspor Indonesia 2026
Berikut 44 negara yang bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia menurut data Visa Index:
- Albania
- Angola
- Barbados
- Belarus
- Brasil
- Brunei Darussalam
- Cile
- Dominika
- Ekuador
- Filipina
- Fiji
- Gambia
- Guyana
- Haiti
- Hong Kong
- Iran
- Jepang
- Kamboja
- Kazakhstan
- Kepulauan Cook
- Kiribati
- Kolombia
- Laos
- Makau
- Malaysia
- Mali
- Maroko
- Mikronesia
- Myanmar
- Namibia
- Peru
- Rwanda
- Serbia
- Singapura
- St. Vincent dan Grenadines
- Suriname
- Tajikistan
- Thailand
- Timor-Leste
- Tunisia
- Turkiye
- Uzbekistan
- Venezuela
- Vietnam.
Durasi tinggal yang diizinkan bagi warga Indonesia di setiap negara bebas visa di atas bisa berbeda bergantung pada peraturan visa masing-masing negara.
Biasanya durasi tinggal untuk izin bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia berkisar antara 15 sampai dengan 90 hari.
Visa on arrival dan eTA
Daftar egara bebas visa bagi Paspor Indonesia Januari 2026.
Selain bebas visa, beberapa negara juga menerapkan sistem visa-on-arrival (visa saat kedatangan), dan Electronic Travel Authorization (eTA).
Visa on arrival adalah visa dapat diperoleh di bandara atau titik penyeberangan perbatasan saat kedatangan. Biaya, masa berlaku, dan durasi tinggal dapat bervariasi.
Pemegang paspor Indonesia yang memenuhi syarat, bisa mendapatkan visa saat kedatangan di 29 negara berikut:
- Armenia
- Azerbaijan
- Bangladesh
- Burundi
- Tanjung Verde
- Komoro
- Jibuti
- Etiopia
- Guinea-Bissau
- Yordania
- Kirgistan
- Madagaskar
- Malawi
- Maladewa
- Kepulauan Marshall
- Mauritius
- Mozambik
- Nepal
- Nikaragua
- Niue
- Oman
- Palau
- Qatar
- Samoa
- Seychelles
- Sierra Leone
- Tanzania
- Tuvalu
- Zimbabwe.
Sementara eTA adalah otorisasi perjalanan elektronik, dokumen perjalanan digital yang diwajibkan bagi wisatawan yang memenuhi syarat dan bebas visa untuk negara tertentu.
Dokumen eTA dapat diperoleh secara online sebelum melakukan perjalanan. Pemegang paspor Indonesia bisa mendapatkan eTA untuk dua pergi ke tiga negara yakni Kenya, Sri Lanka, dan Saint Kitts and Nevis.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang