Anies: 97 Persen Deforestasi di Indonesia Legal, Ditebang Pakai Izin

Anies Baswedan di Rakernas 1 Gerakan Rakyat, Sabtu, 17 Januari 2026
Anies Baswedan di Rakernas 1 Gerakan Rakyat, Sabtu, 17 Januari 2026

 Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut kerusakan hutan di Indonesia bukan semata karena pembalakan liar, tetapi disebabkan karena kerusakan sistemik.  Menurut Anies, sebagian besar kerusakan hutan justru terjadi karena adanya payung hukum yang menaunginya, bukan sekadar tindakan kriminal atau pembalakan liar.

"Data tentang deforestasi di Indonesia menunjukkan kenyataan bahwa 97 persen deforestasi di Indonesia adalah legal. Artinya ditebang menggunakan izin. Ada stempel, dokumen lengkap. Ini bukan pembalakan liar," kata Anies dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Gerakan Rakyat di Hotel Aryaduta, Jakarta, Sabtu, 17 Januari 2026.

Anies Baswedan di Rakernas 1 Gerakan Rakyat

Anies Baswedan di Rakernas 1 Gerakan Rakyat

Anies Baswedan di Rakernas 1 Gerakan Rakyat Bahkan, kata Anies, sekitar 59 persen hutan di Indonesia hilang, berada di area konsesi perusahaan. Baik itu konsesi logging, konsesi kebun kayu, konsesi tambang, konsesi sawit, dan hampir semuanya legal. 

Ia mempertanyakan apakah kebijakan maupun aturan hukum terkait pengelolaan dan pemanfaatan hutan ini sudah dijalankan secara benar atau belum? Atau, jangan-jangan, kata Anies, hukum dan peraturan tersebut yang menjadi biang utama terjadinya kerusakan ekologis.

"Kalau 70 persen karena liar, berarti masalahnya penegakan hukum. Kalau 97 persen itu legal, berarti masalahnya di aturan-aturan hukumnya. Berarti ada problem di sini. Di sini kita perlu jujur bahwa masalahnya bukan sekadar soal orang-orang yang bertindak melawan hukum. Masalahnya adalah sistem yang membolehkan pengrusakan atas nama pembangunan," ungkapnya

Sebab, terang Anies, bukan tidak mungkin di dalamnya ada praktik-praktik koruptif, aturan-aturan tersebut ditekuk dan diatur sedemikian rupa untuk kepentingan korporasi, untuk kepentingan ekonomi, tanpa memikirkan keseimbangan ekologis.

"Jadi sekarang kita harus cari jalan baru, cari jalan keluar. Apa kabar baiknya? Kabar baiknya perubahan itu bisa dikerjakan, tapi dimulai dengan cara berpikir. Cara berpikir kita harus berubah," ujar Anies

"Selama ini banyak dari kita yang berpikir ambil sebanyak-banyaknya dari alam, baru kemudian bersih-bersih bila sempat. Ambil dulu sebanyak-banyaknya, nanti bersih-bersih bila sempat. Sekarang sudah tidak bisa lagi. Kita sudah harus sejak awal merancang ekonomi yang regeneratif," imbuhnya

Lagipula, Indonesia bukan negara pertama yang melakukan pertambangan atau perkebunan. Sudah banyak negara yang melakukan hal tersebut tapi dikerjakan dengan cara yang berkelanjutan, regeneratif.

"Regeneratif itu artinya apa? Bisa bertumbuh kembali. Yang mengembalikan situasi alam seperti kondisi sebelumnya, bukan sekadar menguras dan ditinggal pergi. Dan ekonomi regeneratif ini bukan mimpi. Ini sudah dipraktikkan di berbagai tempat. Kita punya banyak sekali contoh," tegasnya

Dengan demikian, perbaikan regulasi pengelolaan dan pemanfaatan hutan lestari perlu dikerjakan sejak awal, sehingga dalam jangka panjang rakyat bisa mendapatkan kebermanfaatan dari ekologi, tapi tidak merusak ekologi.