Pasal Zina dalam KUHP Baru Digugat oleh Mahasiswa, Apa Alasannya?
Sebelas mahasiswa dari Universitas Terbuka menggugat Pasal 411 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun Pasal 411 ayat (2) berisi tentang ketentuan siapa yang bisa menuntut atau melaporkan perzinaan, yakni melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya.
Lantas, mengapa para mahasiswa mengajukan gugatan terhadap pasal tentang zina di KUHP baru tersebut?
Pasal zina KUHP baru dinilai langgar prinsip keadilan hukum
Dalam sidang pengujian materiil, mahasiswa selaku pemohon menilai bahwa ayat (2) pasal yang mengatur tentang perzinaan KUHP baru melanggar prinsip keadilan hukum.
Dianggap demikian, karena ayat pasal zina tersebut menciptakan perlakuan yang tidak setara berdasarkan status perkawinan.
Keterangan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum para pemohon, Zico Leonard Djagardo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).
"Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) UUD NRI 1945 karena merugikan orang yang tidak menikah karena hambatan hukum perkawinan yang diciptakan oleh negara sendiri," kata Zico, Rabu (14/1/2026).
Dalam pasal tersebut, pengaduan perzinahan dibedakan bagi yang sudah menikah dan yang tidak/belum menikah.
Bagi yang sudah terikat pernikahan, pengaduan hanya dapat dilakukan pasangan. Sementara bagi yang belum menikah, pengaduan dapat diajukan orang tua atau anak.
Menurut para pemohon, pembedaan tersebut dapat menciptakan chilling effect, juga bertentangan dengan preseden MK mengenai batasan intervensi negara dalam ranah privat.
"Ketidakjelasan Pasal 411 ayat (2) KUHP menimbulkan chilling effect dalam kebebasan akademik dan secara nyata melanggar hak para pemohon untuk mengembangkan diri dan berkomunikasi," ujar salah satu pemohon, Valentina Ryan.
Atas dasar itu, dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 411 ayat (2) KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Menanggapi hal itu, hakim MK Ridwan Mansyur menyebutkan para pemohon belum mengelaborasi alasan-alasan gugatan secara lebih jelas dengan petitumnya.
"Coba nanti dilihat lagi terutama itu tadi memasukkan sumber pustakanya, kemudian juga untuk lebih meyakinkan kepada Mahkamah bahwa memang betul-betul apa yang Saudara uraikan ada dasarnya, dan itu memang antara posita dan petitum itu ya betul-betul nyambung," tutur Ridwan.
MK kemudian memberikan waktu kepada para pemohon selama dua pekan atau 14 hari untuk memperbaiki permohonan.
Bunyi pasal 411 KUHP baru tentang zina
Mahasiswa gugat pasal zina KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan pidana mengenai perilaku perzinaan diatur dalam pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru.
Dalam pasal 411 ayat (1) disebutkan bahwa:
“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Kemudian di ayat (2) disebutkan:
"Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
- suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan.
- orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan."
Seperti diketahui, KUHP baru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 bersama dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Sebelumnya, KUHP terbaru ini telah lebih dulu disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pada 6 Desember 2022 silam.
Kemudian disahkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023 pada 2 Januari 2023.
Sebagian artikel ini telah terbit di Kompas.com dengan judul:
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang