Tantangan Ganda Industri Telekomunikasi Indonesia
Pembangunan infrastruktur digital memiliki posisi strategis bagi Indonesia. Bukan hanya sarana bisnis bagi operator telekomunikasi, melainkan pondasi bagi transformasi digital nasional.
Menurut Ketua Umum Masyarakat Telematika (MASTEL) Sarwoto Atmo Sutarno, industri telekomunikasi nasional saat ini menghadapi tantangan ganda.
Satu sisi, dituntut mempercepat pembangunan infrastruktur, mulai dari fixed broadband hingga 5G agar layanan digital bisa dinikmati merata.
Di sisi lain, industri ini justru menghadapi tekanan berat akibat biaya regulasi yang tinggi, persaingan usaha yang ketat, serta monetisasi layanan yang belum optimal.
Ia menjelaskan, berbagai hambatan yang muncul sering kali bukan berasal dari aspek teknis, melainkan dari kesiapan ekosistem, tata kelola pelaksanaan di lapangan, serta ketidakterpaduan perencanaan antara pusat dan daerah.
“Ketidaksinkronan kebijakan, pemanfaatan infrastruktur pendukung yang belum optimal, serta belum seragamnya pemahaman daerah terhadap pentingnya infrastruktur digital sebagai pilar pembangunan membuat proses transformasi digital berjalan tersendat. Ini seperti ‘pasir dalam sepatu’ yang menghambat langkah besar bangsa,” katanya di Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026.
Ia juga menyinggung T3 Kemkomdigi, di mana merupakan arah pembangunan Indonesia Digital yang ditetapkan oleh Kemkomdigi periode 2025-2029 yang menjadi landasan strategi nasional untuk pemerataan akses digital, pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi, dan ruang digital yang aman.
T3 Kemkomdigi terdiri dari:
* Terhubung, di mana negara memastikan konektivitas digital tersedia, terjangkau, dan dapat digunakan secara efektif oleh masyarakat dan sektor produktif.
* Tumbuh, bermakna transformasi digital melahirkan nilai tambah nyata bagi ekonomi.
* Terjaga, ruang digital aman, terpercaya, dan berdaulat.
Ditekankannya, T3 Kemkomdigi bukan slogan, melainkan arah kebijakan yang menyatukan regulasi, pembangunan infrastruktur, dan eksekusi industri agar digitalisasi Indonesia tidak hanya cepat, tetapi juga bernilai ekonomi dan aman bagi negara.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyampaikan bahwa jaringan telekomunikasi kini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat, sejajar dengan listrik dan air. Oleh karena itu, penghentian layanan tanpa solusi alternatif dinilainya bukan langkah bijak.
“Ketika terjadi perbedaan persepsi terkait aturan maupun kewenangan pengelolaan aset, seharusnya penyelesaiannya dilakukan melalui dialog dan koordinasi, bukan dengan memutus layanan yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” jelas dia.
Nezar Patria menegaskan Kemkomdigi siap memfasilitasi dialog antara pemerintah daerah dan industri untuk menyelaraskan kepentingan pendapatan daerah dengan keberlanjutan layanan digital nasional.
“Kita sangat memahami kalau daerah membutuhkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, kebijakan harus tetap mendukung kepentingan publik dan arah besar transformasi digital Indonesia. Harmonisasi regulasi pusat dan daerah sangat penting agar pembangunan infrastruktur telekomunikasi dapat berjalan tanpa hambatan,” tegasnya.
Sedangkan, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memastikan layanan publik, termasuk telekomunikasi, tidak terganggu oleh dinamika kebijakan daerah.
“Sinergi dan kolaborasi menjadi kunci percepatan digitalisasi nasional. Konsumen harus menjadi prioritas utama. Saya tidak setuju jika ada pemutusan layanan selama tidak ada pelanggaran berat dan konsumen tidak dirugikan,” tuturnya.
Bima Arya menyampaikan jika regulasi daerah dirasa belum sesuai kebutuhan perkembangan industri digital, maka penyempurnaan regulasi harus terbuka dilakukan. “Kita tidak ingin muncul preseden buruk. Semua pihak harus duduk bersama, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, MASTEL, APJATEL, maupun pelaku industri telekomunikasi,” ujar dia.