Tanpa Insentif Impor, Teknologi EV Indonesia Justru Masuk Fase Matang

Ilustrasi baterai mobil listrik
Ilustrasi baterai mobil listrik

 Industri kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) nasional diproyeksikan memasuki fase baru pada 2026. Berakhirnya sejumlah insentif impor di penghujung 2025 dinilai bukan sebagai kemunduran, melainkan penanda bahwa teknologi dan ekosistem EV Indonesia mulai memasuki tahap kematangan industri.

Selama beberapa tahun terakhir, insentif fiskal berperan sebagai katalis awal pertumbuhan pasar kendaraan listrik. Namun, seiring meningkatnya volume penjualan dan hadirnya fasilitas produksi lokal, arah pengembangan EV nasional kini bergeser dari stimulus kebijakan menuju efisiensi teknologi dan integrasi manufaktur.

Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan bahwa pasar otomotif nasional pada 2025 mencatat penjualan wholesales sebesar 803.687 unit. Dari total tersebut, segmen kendaraan ramah lingkungan atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) mencapai 122.686 unit, atau sekitar 15,3 persen pangsa pasar. Angka ini mencerminkan adopsi teknologi kendaraan rendah emisi yang terus menguat.

Sejalan dengan itu, kebijakan pemerintah juga mulai diarahkan lebih selektif. Insentif impor kendaraan listrik kini hanya diberikan kepada produsen yang memiliki komitmen membangun fasilitas manufaktur di dalam negeri. Setidaknya terdapat tujuh pabrikan yang tercatat aktif mengembangkan basis produksi lokal, antara lain VinFast, Volkswagen (VW), BYD, Citroen, AION, Maxus, dan Geely.

Direktur Eksekutif Center of Energy Policy (CEP), Kholid Syeirozi, menilai berakhirnya insentif impor justru menjadi momentum penting bagi transformasi industri EV Indonesia. Menurutnya, pasar akan bergerak secara lebih alami mengikuti hukum skala industri dan efisiensi teknologi.

“Awalnya memang butuh afirmasi melalui insentif fiskal. Namun seiring market yang membesar, harga akan turun secara alamiah. Kendaraan listrik harus siap bersaing secara kinerja dan harga dengan kendaraan konvensional,” ujar Kholid dalam keterangan tertulis Kamis, 15 Januari 2026.

Ia mencontohkan bagaimana harga beberapa merek kendaraan listrik yang diproduksi atau dirakit secara lokal menjadi semakin kompetitif. Peningkatan volume produksi dan efisiensi biaya teknologi menjadi faktor utama yang mendorong penurunan harga tersebut, bukan lagi ketergantungan pada subsidi.

Dalam konteks teknologi industri, fase ini menandai pergeseran penting. EV tidak lagi diposisikan sebagai produk premium berbasis insentif, melainkan sebagai hasil dari sistem produksi yang efisien, terintegrasi, dan berkelanjutan. Kematangan teknologi menjadi syarat agar kendaraan listrik dapat bersaing langsung dengan kendaraan berbahan bakar fosil.

Kholid juga menekankan pentingnya stabilitas ekonomi makro dalam menjaga momentum ini. Menurutnya, daya beli masyarakat yang terjaga akan memastikan permintaan tetap tumbuh dan memberikan kepastian bagi investasi teknologi di sektor hulu maupun hilir industri EV.

Di sisi lain, penguatan teknologi kendaraan listrik juga tidak bisa dilepaskan dari pengembangan ekosistem baterai nasional. Pemerintah melalui Indonesia Battery Corporation (IBC), yang merupakan bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID, terus mempercepat integrasi rantai pasok baterai kendaraan listrik.

Proyek Ekosistem Industri Baterai Listrik Terintegrasi Konsorsium ANTAM–IBC–CBL dikembangkan melalui enam proyek utama, dengan lima proyek berlokasi di Kawasan FHT Halmahera Timur dan satu proyek di Karawang. Integrasi ini bertujuan mendekatkan proses produksi dengan sumber daya alam, sehingga meningkatkan efisiensi teknologi dan menekan biaya logistik.

Head of Transportation and Sustainable Mobility Institute for Essential Services Reform (IESR), Faris Adnan, menegaskan bahwa keberadaan pabrik baterai domestik merupakan prasyarat utama terbentuknya ekosistem EV yang solid. Tanpa fondasi teknologi baterai yang kuat, industri kendaraan listrik sulit berkembang secara berkelanjutan.

Faris juga mengingatkan pentingnya penerapan standar global, seperti Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA), agar produk baterai Indonesia dapat diterima di pasar internasional. Hal ini menjadi krusial mengingat Uni Eropa berencana menerapkan kebijakan “paspor baterai” pada 2030, yang menuntut transparansi dan keberlanjutan dalam rantai produksi.

Dengan berakhirnya insentif impor dan menguatnya basis teknologi domestik, industri EV Indonesia kini berada pada fase seleksi alam industri. Produsen dituntut mengandalkan efisiensi teknologi, integrasi ekosistem, dan daya saing produk, bukan lagi stimulus jangka pendek. Jika proses ini berjalan konsisten, Indonesia berpeluang memperkuat posisinya sebagai salah satu pusat produksi kendaraan listrik di kawasan, bahkan di tingkat global.