Purbaya Bongkar 40 Perusahaan Baja Tak Bayar Pajak, Ada Korporasi Indonesia dan Asing
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, puluhan perusahaan di sektor baja diduga tidak menjalankan kewajiban pajak pertambahan nilai (PPN).
Dari total 40 perusahaan yang terdeteksi, dua di antaranya akan menjadi sasaran inspeksi mendadak dalam waktu dekat.
“Yang baja itu terdeteksi ada 40 perusahaan. Yang dua besar akan kami sidak dalam waktu singkat,” kata Purbaya di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (14/1/2026).
Ada Perusahaan Asing Tak Bayar Pajak
Menurut Purbaya, perusahaan-perusahaan baja yang terindikasi menunggak pajak tersebut tidak hanya berasal dari dalam negeri.
Ia menyebut ada pula korporasi asing asal China yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan.
Pemerintah, lanjut Purbaya, akan menelusuri secara menyeluruh praktik penghindaran pajak tersebut.
Penagihan kewajiban pajak akan dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap perusahaan asing maupun perusahaan nasional.
“Itu saya teka-teki juga. Harusnya kalau perusahaan besar kan gampang melihatnya. Berarti orang saya ada yang terlibat. Nanti kita lihat ya,” ujarnya.
Purbaya Ungkap Perusahaan Tak Bayar Pajak
Sebelumnya, dugaan tunggakan pajak di sektor baja telah disampaikan Purbaya usai konferensi pers APBN KiTa Edisi Januari 2026 di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Ia menyoroti pola transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan asing.
Purbaya menjelaskan, terdapat indikasi perusahaan baja asing yang menjual produk secara langsung kepada klien dengan pembayaran tunai guna menghindari kewajiban membayar pajak pertambahan nilai (PPN).
Di samping menghindari PPN, perusahaan-perusahaan tersebut disebut berpotensi memalsukan jumlah pegawai dengan cara membeli Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk keperluan administrasi fiktif.
Purbaya memperkirakan, negara mengalami kerugian yang signifikan.
Satu perusahaan saja dapat meraup pendapatan hingga Rp 4 triliun setiap tahun.
“Potensinya, kata orang yang sudah insaf, setahun bisa Rp 4 triliun lebih. Jadi besar,” tambah Menkeu.
Tidak hanya fokus pada perusahaan, Kementerian Keuangan juga akan melakukan evaluasi internal.
Purbaya menegaskan, pihaknya akan menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum pegawai dalam praktik penggelapan pajak tersebut.
Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Desember 2025 tercatat mencapai Rp 1.917,6 triliun atau sekitar 87,6 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun.
Dengan capaian tersebut, penerimaan pajak tahun 2025 masih mengalami selisih atau shiortfall sekitar Rp 271,7 triliun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang