Penindasan Meningkat, Kebebasan Sipil di China Kian Menyempit
Gelombang penindakan terbaru di Tiongkok kembali memicu kekhawatiran internasional. Kelompok-kelompok hak asasi manusia memperingatkan bahwa kebebasan sipil di negara tersebut terus menyusut ke tingkat yang jarang terlihat dalam beberapa tahun terakhir.
Dari aktivis buruh dan mahasiswa demonstran hingga pengacara, penganut agama, dan pengguna media sosial, semakin banyak warga yang terjerat sistem pengawasan ketat, penahanan sewenang-wenang, serta proses hukum yang tidak transparan di bawah Partai Komunis Tiongkok (PKT).
Yang terlihat bukan sekadar rangkaian kasus terpisah, melainkan pola penindasan yang sistemik, semakin dinormalisasi, dan kian tersembunyi dari pengawasan publik.
Para pembela hak asasi manusia menilai iklim HAM di Tiongkok telah mengeras secara signifikan. Kondisi ini ditandai dengan pengingkaran rutin terhadap prinsip peradilan yang adil serta penggunaan tuduhan pidana yang kabur untuk membungkam perbedaan pendapat.
Salah satu contoh menonjol adalah putusan yang baru-baru ini menguatkan hukuman penjara tiga tahun terhadap pembela hak-hak buruh Xing Wangli di Provinsi Henan. Ia dinyatakan bersalah atas tuduhan “membuat keributan dan memprovokasi masalah”, pasal yang kerap digunakan terhadap para pengkritik negara. Tak lama setelah putusan dijatuhkan, Xing dipindahkan ke penjara.
Menurut keluarganya, selama masa penahanan ia tidak dapat berkomunikasi dengan dunia luar serta dilarang bertemu pengacara maupun kerabat. Ini bukan kali pertama Xing dipenjara. Secara keseluruhan, ia telah menghabiskan lebih dari satu dekade di balik jeruji dalam berbagai vonis, yang menurut kelompok HAM mencerminkan penargetan berulang yang disengaja, bukan penegakan hukum yang sah.
Tekanan tersebut juga tidak berhenti di dalam negeri. Putra Xing, yang kini tinggal di Selandia Baru, mengatakan intimidasi telah meluas hingga ke luar negeri. Hal ini memperkuat kekhawatiran bahwa upaya PKT untuk menekan perbedaan pendapat kini semakin bersifat transnasional.
Pesan yang disampaikan dinilai tegas: aktivisme politik—bahkan yang damai atau dilakukan dalam kerangka hukum—dapat membawa konsekuensi seumur hidup.
Dampak jangka panjang dari represi ini terlihat jelas pascaprotes “Buku Putih” pada 2022. Aksi tersebut, yang dipicu oleh kemarahan terhadap pembatasan COVID-19 yang ketat, sempat menerobos iklim ketakutan dengan simbol lembaran kertas kosong sebagai ekspresi kebebasan berbicara yang disensor.
Namun, bertahun-tahun kemudian, banyak peserta aksi justru menghilang ke dalam sistem hukum. Laporan menunjukkan bahwa sejumlah demonstran ditahan, didakwa, atau dijatuhi hukuman secara diam-diam sepanjang 2024 dan 2025, sering kali melalui proses tertutup yang tidak diketahui publik maupun keluarga.
Beberapa kasus bahkan diselimuti keheningan total. Rekan-rekan seorang mahasiswa demonstran dari Nanjing mengatakan mereka tidak dapat melacak keberadaannya selama bertahun-tahun meski telah berulang kali bertanya kepada otoritas dan lembaga pendidikan.
Penghilangan paksa, yang sebelumnya identik dengan tokoh-tokoh pembangkang ternama, kini tampaknya meluas ke kalangan anak muda biasa yang “kesalahannya” hanya berupa protes simbolis. Bagi keluarga, ketiadaan dakwaan resmi, catatan persidangan, atau konfirmasi lokasi telah menjadi bentuk hukuman tersendiri.
Tekanan juga semakin dirasakan oleh para pengacara HAM. Hampir satu dekade setelah penahanan massal pengacara dalam “penindakan 709” pada 2015, profesi hukum tetap berada dalam situasi tertekan.
Tokoh-tokoh terkemuka seperti Gao Zhisheng telah lama menghilang dari ruang publik tanpa kejelasan mengenai keberadaan atau kondisi kesehatannya. Sementara itu, pengacara lain seperti Yu Wensheng dan Xia Lin menjalani hukuman panjang karena menangani perkara yang sensitif secara politik atau dituduh “menghasut subversi”.
Para praktisi hukum menggambarkan perpanjangan lisensi tahunan sebagai alat disiplin politik. Di berbagai provinsi dan kota besar, pengacara pada dasarnya dilarang menangani kasus kebebasan berbicara, gereja bawah tanah, praktisi Falun Gong, atau isu sensitif lainnya tanpa persetujuan eksplisit.
Penolakan untuk mematuhi permintaan aparat dapat berujung pada pencabutan izin praktik atau tekanan terhadap seluruh firma hukum. Akibatnya, banyak pengacara memilih menjauhi perkara HAM, mengikis sisa-sisa advokasi hukum dari dalam sistem.
Komunitas keagamaan pun menghadapi penindakan yang kian intensif. Penggerebekan terkoordinasi terhadap gereja-gereja rumah Kristen bawah tanah di berbagai provinsi awal tahun ini menyebabkan puluhan penahanan dan penangkapan resmi.
Pendeta dan jemaat melaporkan interogasi berulang, pembatasan kehadiran, serta perintah untuk meninggalkan ibadah yang tidak terdaftar dan bergabung dengan gereja-gereja yang dikendalikan negara. Di bawah “Gerakan Patriotik Tiga Diri” PKT, doktrin dan praktik keagamaan berada di bawah pengawasan partai, menyisakan sedikit ruang bagi keyakinan independen.
Sementara itu, para praktisi Falun Gong terus mengalami perlakuan keras. Lebih dari dua dekade setelah kampanye pemberantasan dimulai, penahanan, pengadilan tertutup, dan hukuman penjara panjang masih berlanjut.
Keluarga sering kali tidak menerima dokumen resmi, penjelasan hukum, maupun akses untuk bertemu tahanan. Mereka yang memahami kasus-kasus tersebut menyebut persidangan berlangsung dengan tingkat kerahasiaan tinggi, memperkuat tudingan bahwa sistem hukum berfungsi sebagai perpanjangan kendali politik, bukan penegak keadilan yang imparsial.
Ruang ekspresi daring pun semakin menyempit. Pemantau HAM mencatat lonjakan penahanan terkait unggahan media sosial mengenai isu publik. Pengguna melaporkan akun mereka berulang kali ditutup, bahkan tanpa unggahan baru, mengindikasikan pengawasan algoritmik berbasis identitas pribadi seperti perangkat dan alamat IP.
Dampak kumulatifnya adalah ruang digital di mana sensor diri menjadi strategi bertahan hidup.
Secara keseluruhan, perkembangan ini menunjukkan pengetatan yang berkelanjutan, bukan represi sesaat. Para ahli sistem hukum Tiongkok menilai semakin banyak insiden publik kini dialihkan ke proses peradilan yang minim transparansi, membuat akuntabilitas nyaris mustahil.
Persidangan tertutup, penahanan tanpa komunikasi, serta tuduhan yang dipolitisasi telah menjadi praktik rutin, bukan pengecualian. Yang membedakan situasi saat ini bukan hanya luasnya kelompok yang terdampak, melainkan normalisasi represi sebagai mekanisme tata kelola negara.
Aktivis, mahasiswa, pengacara, penganut agama, dan pengguna daring semuanya berada di bawah logika yang sama: loyalitas kepada partai ditempatkan di atas hak individu, dan setiap tantangan—bahkan yang simbolis—dipandang sebagai ancaman terhadap stabilitas.
Organisasi internasional berulang kali memperingatkan bahwa ruang masyarakat sipil di Tiongkok terus menyempit dengan kecepatan yang mengkhawatirkan. Namun di dalam negeri, jalan untuk perlawanan atau pemulihan semakin menghilang.
Seiring dengan terjadinya penindakan baru, gambaran yang muncul adalah sebuah negara yang semakin tidak toleran terhadap otonomi dalam bentuk apa pun, dan masyarakat yang hidup di bawah bayang-bayang ketakutan, keheningan, dan kepatuhan yang dipaksakan yang semakin meluas.