Harga Emas Antam Hari Ini 19 November 2025 Kembali Naik: Tembus Rp 2,34 Juta per Gram

harga emas Antam, harga emas hari ini, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), Butik Antam, harga emas Antam naik, Harga Emas Antam Hari Ini 19 November 2025 Kembali Naik: Tembus Rp 2,34 Juta per Gram

Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali mengalami kenaikan pada Rabu (19/11/2025).

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas naik sebesar Rp21.000. Kenaikan ini membuat harga per gram berubah dari sebelumnya Rp2.322.000 menjadi Rp2.343.000.

Selain harga jual, harga buyback atau harga jual kembali juga ikut naik. Antam mencatat buyback berada di angka Rp2.204.000 per gram. Emas Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Berapa Harga Emas Antam pada Setiap Pecahan?

Untuk memudahkan masyarakat, berikut daftar lengkap harga emas Antam yang diumumkan pada Rabu (19/11/2025):

  • 0,5 gram: Rp1.221.500
  • 1 gram: Rp2.343.000
  • 2 gram: Rp4.626.000
  • 3 gram: Rp6.914.000
  • 5 gram: Rp11.490.000
  • 10 gram: Rp22.925.000
  • 25 gram: Rp57.187.000
  • 50 gram: Rp114.295.000
  • 100 gram: Rp228.512.000
  • 250 gram: Rp571.015.000
  • 500 gram: Rp1.141.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.283.600.000.

Harga pecahan ini diperbarui setiap hari dan dipengaruhi oleh kondisi pasar global, nilai tukar rupiah, dan permintaan investasi dalam negeri.

Mengapa Pembelian Emas Dikenai Pajak?

Transaksi pembelian emas batangan di PT Antam Tbk dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dikenakan pada setiap pembelian sebagai bagian dari upaya pemerintah mencatat transaksi emas secara resmi.

Penerapan tarif pajak dibedakan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

  • Pemegang NPWP: dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen.
  • Non-NPWP: dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian juga disertai bukti potong PPh 22 sebagai tanda bahwa pajak telah dibayarkan.

Pemerintah kemudian memperkenalkan ketentuan baru melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, tarif pajak dapat turun menjadi 0,25 persen apabila pembeli mencantumkan NPWP saat transaksi. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan minat masyarakat berinvestasi emas secara resmi.

Bagaimana Aturan Buyback Emas Antam?

Selain pembelian, penjualan kembali atau buyback emas juga memiliki aturan pajaknya sendiri. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan pajak PPh Pasal 22.

Besaran tarifnya adalah:

  • Pemegang NPWP: 1,5 persen
  • Non-NPWP: 3 persen

Potongan pajak buyback langsung dikurangi dari nilai yang diterima konsumen. Misalnya, jika seseorang menjual emas senilai Rp20 juta, pemilik NPWP akan dipotong pajak Rp300.000, sedangkan non-NPWP dipotong Rp600.000.

Skema pemotongan otomatis ini membuat proses buyback lebih sederhana tanpa prosedur tambahan bagi pelanggan.

Kenaikan harga emas Antam menjadi sinyal positif bagi investor yang sudah menyimpan emas dalam jangka menengah maupun panjang.

Di sisi lain, mereka yang berencana membeli emas perlu mempertimbangkan fluktuasi harga dan besarnya pajak dalam transaksi.

Dengan regulasi pajak yang diperbarui serta transparansi harga harian dari Antam, masyarakat diharapkan dapat melakukan investasi emas dengan lebih terencana dan sesuai kebutuhan finansial masing-masing.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.