Deal! Unilever Indonesia Lepas Bisnis Sariwangi Rp1,5 Triliun ke Grup Djarum

Unilever Indonesia
Unilever Indonesia

PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) melepas bisnis teh Sariwangi senilai Rp 1,5 triliun kepada entitas di bawah naungan Grup Djarum, PT Sovari Kreasi Rasa. Transaksi penjualan teh Sariwangi ini dilakukan melalui penandatanganan perjanjian pengalihan bisnis atau Business Transfer Agreement (BTA). 

Harga transaksi yang disepakati sebesar Rp 1,5 triliun di luar pajak. Nilai tersebut sejalan dengan hasil penilaian independen yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan, yang menaksir nilai pasar bisnis Sariwangi sebesar Rp 1,4 triliun.

"Perseroan telah menandatangani BTA pada tanggal 6 Januari 2026 dengan pihak pembeli yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, yaitu PT Savoria Kreasi Rasa," ujar Sekretaris Perusahaan Padwestiana Kristanti dikutip dari keterbukan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2025 yang telah diaudit oleh KAP Siddharta Widjaja & Rekan, ia menjelaskan nilai transaksi setara dengan 45 persen dari total ekuitas perseroan. Total aset bisnis teh hanya mencapai 2,5 persen dari total aset Perseroan, 

Dari jumlah tersebut, Sariwangi memberikan kontribusi laba bersih sebesar 3,1 persen terhadap perseroan. Dari sisi pendapatan, teh legendaris ini menyumbang sebesar 2,7 persen.

Selanjutnya, penyelesaian transaksi (closing) direncanakan berlangsung pada 2 Maret 2026 atau pada tanggal lain yang disepakati kedua belah pihak. Pada saat penyelesaian transaksi, Unilever dan entitas akan melakukan sejumlah tahapan, termasuk penandatanganan berita acara serah terima dan/atau perjanjian pengalihan dari aset terkait bisnis tersebut sebagaimana berlaku.

"BTA tunduk pada hukum Republik Indonesia, dan setiap sengketa yang timbul antara para pihak akan diselesaikan melalui arbitrase di Singapore International Arbitration Centre," lanjut Padwestiana Kristanti.

Berdasarkan ketentuan POJK No. 17/POJK.04/2020, transaksi ini dikategorikan sebagai Transaksi Material, namun tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Unilever Indonesia menegaskan, pelepasan bisnis teh Sariwangi tidak akan memberikan dampak material terhadap operasional, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha perseroan.