Orderan Fiktif Ambulans untuk Tagih Pinjol di Semarang, Pakar: Bisa Kena Pasal Berlapis

Dugaan teror penagihan pinjaman online (pinjol) kembali terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah, kali ini menggunakan modus orderan fiktif ambulans.
Tiga unit ambulans dipanggil untuk menjemput pasien, namun ketika sampai di lokasi, permintaan layanan tersebut ternyata palsu dan diduga berkaitan dengan penagihan utang pinjol.
Orderan fiktik ambulans itu terjadi di kawasan permukiman Kecamatan Semarang Barat.
Kasus ini menjadi viral selepas rekaman video yang memperlihatkan deretan ambulans berhenti di satu lokasi diunggah di media sosial.
Kronologi kejadian
Aldy (25), salah satu admin ambulans Antasena, membenarkan kejadian tersebut.
Ia mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB dan berawal dari order pengantaran pasien kontrol yang diterima atas nama Adi Prasetya.
“Penelepon mengaku membutuhkan ambulans untuk mengantar pasien dari Jalan Puspowarno ke Rumah Sakit Columbia Asia,” ujar Aldy saat dikonfirmasi , Rabu (4/2/2026).
Pemesan mengirimkan data pasien lengkap, nama pemilik rumah, hingga titik lokasi melalui fitur berbagi lokasi WhatsApp.
Ambulans pun langsung bergerak cepat menuju alamat rumah seorang wanita bernama Lia.
Setibanya di lokasi, ternyata pemilik rumah mengaku tidak memesan ambulans.
“Kita bertemu dengan Mbak Lia, katanya dia tidak sakit,” ungkapnya.
Saat nomor pemesan dihubungi, jawaban yang diterima justru membingungkan.
“Jawabannya cuma bilang ‘itu kakak saya’,” kata Aldy.
Pemilik rumah juga menyebut bahwa sehari sebelumnya, rumahnya didatangi sejumlah kendaraan pengiriman akibat orderan fiktif.
Kemudian, Aldy mencoba menghubungi kembali nomor pemesan.
“Jawabannya malah bilang, ‘suruh ngelunasin dulu utangnya Rp 14 juta. Kalau enggak, nanti saya panggil damkar’,” kata Aldy.
Kerugian ambulans
Dua unit ambulans swasta lain milik rekan-rekan Aldy juga mengalami kejadian serupa di lokasi yang sama.
Akibat orderan fiktif itu, pihak ambulans mengalami kerugian bahan bakar dan tenaga.
Karena berbentuk ambulans swasta, maka biaya operasional dikeluarkan terlebih dahulu, dan pembayaran baru diterima setelah layanan selesai.
“BBM pakai uang pribadi. Kondisi lagi sepi order, tapi tetap berangkat karena mikirnya ada pasien,” ujarnya.
Menurut Aldy, tarif layanan ambulans dalam kota berkisar Rp 400.000 hingga Rp 500.000 untuk pulang pergi, dan sekitar Rp 350.000 untuk sekali jalan.
Pelaku berpotensi kena pasal berlapis
Ahli Hukum Pidana Universitas Negeri Semarang (Unnes), Ali Masyhar menegaskan, praktik orderan fiktif ambulans untuk menagih utang pinjol dinilai telah masuk ke ranah pidana dan berpotensi dikenai pasal berlapis.
Setidaknya terdapat dua tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Pertama, terhadap para pengemudi ambulans dan lembaga layanan kesehatan yang menjadi korban orderan fiktif.
“Kalau itu mengatasnamakan lembaga dan ternyata fiktif, jelas masuk penipuan. Itu sudah ranah pidana,” ujar Ali, Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan, tindak pidana penipuan kini diatur dalam Pasal 492 KUHP baru yang menggantikan Pasal 378 KUHP lama, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
“KUHP yang baru sudah berlaku, jadi rujukannya Pasal 492,” katanya.
Untuk tindak pidana penipuan, perbuatan order fiktif kepada lembaga layanan ambulans diatur dalam pasal penipuan pada 492 KUHP baru.
Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai pidana denda maksimal Rp 500 juta.
“Ini bukan pelanggaran ringan. Negara menganggap penipuan sebagai kejahatan serius, apalagi jika korbannya lembaga layanan publik,” tegas Ali.
Selain itu, Ali menilai, tindakan debt collector tersebut juga berpotensi sebuah ancaman dan teror terhadap nasabah pinjol.
Penagihan utang dengan cara mengirim ambulans, apalagi hingga tiga unit sekaligus, tidak lagi bisa dianggap sebagai urusan perdata atau hubungan privat antara kreditur dan debitur.
“Itu sudah melampaui batas. Itu teror,” tegasnya.
“Pengancaman itu bisa bersifat psikologis. Tidak harus pakai senjata, tidak harus memukul. Cukup membuat seseorang takut, tertekan, atau teror,” sambungnya.
Tindakan tersebut, lanjut Ali, dapat dijerat Pasal 448 KUHP baru tentang pengancaman, atau Pasal 449 KUHP baru jika disertai unsur pemaksaan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
"Ini ancaman maksimal. Dan bisa dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.
Pasal 448 tentang KUHP Baru mengatur tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman pencemaran.
Pelaku diancam pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II (Rp 10 juta), dan khusus pemaksaan melalui ancaman pencemaran hanya bisa dituntut atas pengaduan korban.
Meski utang piutang pada dasarnya adalah hubungan perdata, namun ketika penagihan dilakukan dengan cara-cara intimidatif dan melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka statusnya berubah menjadi perkara pidana.
Terlebih lagi, menurut Ali, di kejadian ini ada unsur kesengajaan (mens rea), karena pengiriman ambulans dilakukan secara masif dan terarah kepada satu orang.
“Mengirim sampai tiga ambulans, ditambah kendaraan jasa angkutan lain, itu bukan kebetulan. Itu menunjukkan niat untuk meneror,” ujarnya.
Sehingga dalam proses hukum, kasus tersebut berpotensi dikenai pasal berlapis atau concursus.
“Satu perbuatan, tapi bisa kena beberapa pasal. Penipuan, pengancaman, bahkan bisa berkembang ke pencemaran nama baik,” katanya.
Ali mengimbau agar para korban, baik pengemudi ambulans maupun warga yang diteror, untuk melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang