Sejarah Panjang KTP di Indonesia, dari Zaman Belanda, KTP Propaganda Jepang, hingga E-KTP

Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukan sekadar kartu identitas fisik bagi warga negara Indonesia. Keberadaannya menjadi instrumen vital yang menghubungkan individu dengan berbagai layanan publik, privat, hingga proses penegakan hukum dan pembangunan demokrasi.
Berdasarkan data dari laman resmi Mahkamah Agung (MA) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, riwayat KTP di Indonesia telah melewati perjalanan panjang sejak era kolonial hingga transformasi digital saat ini.
Dasar Hukum dan Kewajiban Kepemilikan KTP
Merujuk pada Pasal 58 Ayat 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), KTP memuat data krusial mulai dari NIK, nama lengkap, hingga status perkawinan.
Kewajiban memiliki KTP elektronik (E-KTP) diperuntukkan bagi WNI yang telah berusia 17 tahun atau telah/pernah kawin. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 63 Ayat 1 UU Adminduk juncto Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.
Perjalanan Sejarah KTP dari Masa ke Masa
Sejarah mencatat bahwa format dan fungsi KTP terus berubah mengikuti dinamika politik dan teknologi di Indonesia:
1. Zaman Hindia Belanda (1929-1942)
Pada era ini, KTP disebut sebagai Verklaring van Ingezetenschap atau sertifikat tempat tinggal. Awalnya hanya berlaku di Batavia (Jakarta).
- Fisik: Kertas segel jenis emboss berukuran 15x10 cm.
- Biaya: 1,5 gulden atau setara Rp 9.700 saat ini.
- Pejabat: Ditandatangani oleh pejabat daerah (Hoofd van plaatselijk).
2. Era Penjajahan Jepang (1942-1945)
Dikenal dengan sebutan KTP Propaganda. Pemegang kartu ini secara implisit menyatakan kesetiaan kepada tentara Nippon.
- Ciri Khas: Terdapat kalimat sumpah setia di bagian belakang.
- Biaya: 50 gulden atau setara Rp 324.000 saat ini.
3. Awal Kemerdekaan (1945-1977)
- KTP berganti nama menjadi Surat Tanda Kewarganegaraan Indonesia.
- Fisik: Kertas tanpa laminasi, ditulis tangan atau diketik mesin manual.
Catatan Kelam: Pada era Orde Baru, bagi eks-tahanan politik (tapol) G30S/PKI, KTP diberi kode khusus "ET" (Eks Tapol) sebagai bentuk pengawasan.
4. Era KTP Laminasi (1977-2002)
- Mulai menggunakan format kartu dengan logo kabupaten.
- Fisik: Foto ditempel manual, dilengkapi nomor serial khusus dan verifikasi sidik jari.
- Penandatangan: Pejabat Camat.
5. KTP Kuning dan KTP Merah Putih (2002-2010)
- KTP Kuning (2002-2004): Identitas pemilih berubah warna menjadi kuning. Di DKI Jakarta, KTP mulai ditandatangani oleh Lurah.
- KTP Merah Putih (2003-2004): Berlaku khusus di Aceh selama masa Darurat Militer. Terdapat gambar Garuda dan teks Pancasila, serta ditandatangani oleh Camat, Danramil, dan Kapolsek.
- KTP Nasional (2004-2010): Terbuat dari plastik dengan sistem keamanan guilloche pattern.
Era Modern: E-KTP dan Teknologi Biometrik
Sejak tahun 2011, Kementerian Dalam Negeri mulai menerapkan KTP Elektronik (E-KTP) yang berlaku secara nasional mulai 2012. Teknologi ini membawa perubahan besar dalam sistem administrasi kependudukan Indonesia.
"Aktivitas warga negara tidak dapat terlepas dari KTP. Data kependudukan perseorangan kini terekam secara elektronik untuk mencegah duplikasi," tulis keterangan resmi di laman Mahkamah Agung.
E-KTP saat ini dilengkapi dengan:
- Microchip: Sebagai penyimpan data elektronik.
- Biometrik: Rekam sidik jari dan retina mata sebagai identifikasi unik yang berlaku internasional.
- Card Reader: Memungkinkan pembacaan data secara cepat tanpa perlu fotokopi berulang kali (meski dalam praktiknya masih sering digunakan).
Sejarah panjang ini menunjukkan bahwa Administrasi Kependudukan (Adminduk) terus bertransformasi untuk menciptakan sistem database tunggal yang akurat guna mendukung pembangunan nasional.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang