Penerbitan Calling Visa Israel Disorot, Gimana Dampaknya Terhadap Pariwisata Indonesia?

Ilustrasi Visa
Ilustrasi Visa

Di tengah tren wisata global yang semakin menekankan nilai etika dan kemanusiaan, kebijakan penerbitan calling visa bagi 51 warga negara Israel menjadi perhatian publik. Isu ini dinilai tak hanya berdampak pada hubungan bisnis, tetapi juga berpotensi memengaruhi citra Indonesia sebagai destinasi wisata yang menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan.

Ekonom Pusat Kajian Keuangan, Ekonomi, dan Pembangunan Universitas Binawan, Farouk Abdullah Alwyni, menyampaikan keprihatinannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah ini dapat memunculkan persepsi tersendiri di mata wisatawan internasional yang kini semakin sadar akan isu sosial, kemanusiaan, dan keberpihakan moral suatu negara sebelum menentukan tujuan perjalanan.

“Kami menyampaikan keprihatinan dan ketidaksetujuan atas diterbitkannya calling visa bagi 51 warga negara Israel, meskipun disebutkan untuk kepentingan bisnis. Sikap ini didasarkan pada prinsip bahwa kebijakan ekonomi dan keimigrasian negara tidak boleh bertentangan dengan amanat konstitusi dan nilai kemanusiaan universal,” kata Farouk dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu 4 Januari 2026.

Indonesia selama ini dikenal sebagai negara tujuan wisata yang ramah, terbuka, serta memiliki sikap tegas terhadap isu kemanusiaan global. Menurut Farouk, nilai-nilai tersebut telah menjadi bagian dari identitas bangsa yang juga ikut membentuk daya tarik Indonesia di mata pelancong dunia.

Farouk menegaskan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menolak segala bentuk penjajahan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Ia juga mengingatkan bahwa hingga kini Israel masih melakukan pendudukan atas wilayah Palestina yang telah mendapat kecaman luas dari komunitas internasional.

“Hingga hari ini, Israel masih melakukan pendudukan atas wilayah Palestina yang telah dikutuk secara luas oleh mekanisme hukum dan kemanusiaan internasional. Hal ini juga berkaitan langsung dengan Sila Kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, terutama menyikapi penderitaan warga sipil di Gaza khususnya, dan wilayah pendudukan Palestina umumnya,” ujarnya.

Dalam industri perjalanan modern, Farouk menilai aspek hak asasi manusia kini menjadi pertimbangan penting, seiring meningkatnya tren wisata berkelanjutan dan bertanggung jawab. Banyak wisatawan global, terutama dari Eropa, mulai memperhatikan sikap negara tujuan terhadap isu kemanusiaan dan keadilan internasional.

Ia mencontohkan bagaimana sejumlah lembaga dan perusahaan dunia telah mengambil sikap tegas terkait aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan pendudukan Israel. Dana Pensiun Pemerintah Norwegia, KLP dari Norwegia, hingga PGGM dari Belanda menarik investasi dari perusahaan dan bank Israel sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

Selain itu, Danske Bank dari Denmark memasukkan sejumlah institusi keuangan Israel ke dalam daftar eksklusi investasi. Perusahaan es krim Ben & Jerry’s di Amerika Serikat juga menghentikan aktivitas bisnis di wilayah pendudukan, sementara Universitas Trinity College Dublin melakukan divestasi dari perusahaan yang terkait dengan aktivitas tersebut.

Farouk turut mengutip pernyataan Pelapor Khusus PBB Francesca Albanese mengenai adanya “economy of genocide” yang mengaitkan kepentingan ekonomi dengan kejahatan kemanusiaan. Menurutnya, hal ini sejalan dengan berkembangnya kesadaran global terhadap praktik bisnis dan perjalanan yang berlandaskan nilai etis.

“Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa kebijakan Boycott, Divestment, and Sanctions (BDS) adalah bagian dari praktik bisnis modern yang berbasis Hak Asasi Manusia dan dikenal dengan prinsip Socially Responsible Investment dan Environmental, Social, and Governance,” kata Farouk.

Ia menegaskan bahwa konsistensi Indonesia dalam menjunjung nilai kemanusiaan bukan hanya soal politik dan ekonomi, tetapi juga berpengaruh pada citra bangsa di mata wisatawan dunia.

“Oleh karena itu, Indonesia memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk memastikan bahwa kebijakan bisnis dan hubungan internasional tidak mengabaikan prinsip kemanusiaan dan anti-penjajahan. Keuntungan ekonomi jangka pendek tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab etis dan konstitusional negara. Menjaga konsistensi ini adalah bagian dari martabat Indonesia sebagai bangsa yang berkomitmen pada keadilan global,” tegasnya.