Menhub: Kebijakan Dedi Mulyadi Larang Delman dan Becak Beroperasi Saat Mudik Patut Dicontoh
Program pemberian kompensasi kepada pengemudi becak dan kusir delman yang dijalankan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dinilai membantu menjaga kelancaran arus mudik Lebaran 2026.
Kebijakan tersebut mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat karena dianggap mampu mengurangi potensi kemacetan di sejumlah jalur utama yang dilalui pemudik.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan program yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut memberikan dampak positif terhadap pengaturan lalu lintas selama periode mudik.
Selain membantu kelancaran arus kendaraan, program itu juga dinilai memberikan perlindungan ekonomi bagi pengemudi becak dan kusir delman yang untuk sementara tidak beroperasi.
"Program ini sangat baik dan sangat berharga. Kami sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pak Gubernur," kata Dudy saat melakukan kunjungan di Cirebon, Sabtu (14/3/2026) dikutip dari Antara.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat membantu petugas di lapangan dalam menjaga kelancaran lalu lintas, khususnya di ruas-ruas arteri yang biasanya dipadati kendaraan pemudik.
Mengapa pengemudi becak dan delman diberikan kompensasi?
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa pemberian kompensasi dilakukan sebagai bagian dari upaya mengurangi aktivitas kendaraan tradisional yang biasanya berhenti atau ngetem di jalur utama.
Aktivitas tersebut berpotensi memperlambat arus kendaraan saat volume lalu lintas meningkat selama musim mudik.
Menurut Dedi, pemerintah daerah memberikan bantuan kepada para pengemudi becak dan kusir delman agar mereka tetap memiliki penghasilan meskipun tidak beroperasi sementara waktu.
"Secara keseluruhan ada 5 ribu penerima kompensasi, tetapi barusan nanti ada tambahan-tambahan nanti kita cover dengan dana yang lain," katanya.
Di wilayah Cirebon sendiri tercatat sekitar 557 pengemudi becak menerima bantuan kompensasi tersebut. Bantuan diberikan sebagai pengganti penghasilan selama periode tidak beroperasi menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Setiap pengemudi becak maupun kusir delman menerima bantuan sebesar Rp1,4 juta. Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp200 ribu per hari selama masa pembatasan operasional.
Angka tersebut dinilai cukup signifikan jika dibandingkan dengan pendapatan harian kusir delman maupun penarik becak yang biasanya berada di kisaran Rp100 ribu per hari atau bahkan di bawah angka tersebut.
Bagaimana dampaknya terhadap kelancaran arus mudik?
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Menteri Perhubungan dan beberapa pihak terkait melakukan pemberian kompensasi terhadap tukang becak, yang diliburkan selama 14 hari, 7 hari sebelum dan 7 hati sesudah Idul Fitri, di Polsek Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu (14/3/2026) siang.
Menteri Perhubungan menilai kebijakan tersebut berkontribusi terhadap terciptanya perjalanan mudik yang lebih lancar dan nyaman bagi masyarakat.
Dengan berkurangnya aktivitas kendaraan tradisional di jalan raya, arus kendaraan di jalur utama dapat bergerak lebih stabil.
"Ini program Pak Gubernur membantu pemerintah pusat dalam mengelola perjalanan angkutan Lebaran, di mana ini untuk memperlancar saudara-saudara kita yang akan melakukan mudik," ujar Dudy saat meninjau pemberian kompensasi kepada kusir delman di Markas Polres Garut.
Ia juga menilai kebijakan tersebut menunjukkan perhatian pemerintah daerah tidak hanya terhadap kelancaran lalu lintas, tetapi juga terhadap masyarakat yang terdampak oleh kebijakan tersebut.
"Juga memberikan nilai tambah buat saudara-saudara kita yang tadi berusaha delman, becak, dan sebagainya," katanya.
Apakah kebijakan ini bisa diterapkan di daerah lain?
Menurut Dudy, kebijakan pemberian kompensasi kepada pengemudi becak maupun kusir delman berpotensi diterapkan di daerah lain yang juga menjadi jalur utama arus mudik.
Namun implementasi kebijakan tersebut tetap harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
Ia menekankan bahwa kemampuan anggaran pemerintah daerah menjadi faktor utama dalam menjalankan program serupa.
"Kami selalu mengimbau pemerintah daerah lain untuk melakukan hal serupa, tetapi tentu menyesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing," ujarnya.
Selain itu, kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan kondisi wilayah yang dilalui pemudik serta tingkat kepadatan lalu lintas yang terjadi setiap tahunnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang