OJK Rilis Daftar Resmi Platform Kripto Berizin dan Terdaftar di Indonesia

Bitcoin dan aset kripto.
Bitcoin dan aset kripto.

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan daftar resmi platform perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto yang telah berizin dan terdaftar di Indonesia. Langkah ini dilakukan di tengah perkembangan industri aset digital yang terus meningkat, seiring bertambahnya jumlah pelaku usaha dan pengguna layanan kripto di dalam negeri. 

Mengutip dari siaran pers, Jumat, 19 Desember 2025, OJK mengumumkan penerbitan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar. CPAKD sebelumnya dikenal sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) saat kewenangan pengawasan masih berada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Whitelist tersebut memuat daftar entitas beserta aplikasi atau platform yang telah memperoleh izin dan/atau penetapan dari OJK dan dinyatakan berada dalam pengawasan.

OJK menyebutkan bahwa penerbitan whitelist dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan konsumen serta menjaga integritas kegiatan aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia. Daftar ini juga dimaksudkan sebagai rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang digunakan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital maupun aset kripto.

Penerbitan Whitelist PAKD dan CPAKD didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam regulasi tersebut, Pasal 218 menyatakan bahwa “Penyelenggara ITSK wajib memenuhi ketentuan perizinan yang diatur oleh Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing”. 

Sementara itu, Pasal 304 mengatur sanksi bagi pelanggaran ketentuan perizinan, yakni: “Setiap Orang yang melanggar ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah)”. 

Selain UU P2SK, whitelist ini juga mengacu pada peraturan pelaksanaan terkait perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto, termasuk ketentuan peralihan kewenangan pengawasan dari Bappebti kepada OJK.

Seiring dengan diterbitkannya daftar tersebut, OJK mengimbau masyarakat untuk hanya melakukan transaksi aset keuangan digital dan aset kripto melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam whitelist, serta menggunakan aplikasi, sistem, website, atau kanal resmi yang terdaftar. 

OJK juga mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan aplikasi atau website di luar daftar whitelist, karena entitas atau kanal tersebut tidak memiliki izin dan tidak berada dalam pengawasan OJK, sehingga berpotensi menimbulkan risiko kerugian.

OJK juga meminta masyarakat untuk melakukan pemeriksaan kecocokan nama entitas, nama aplikasi, dan alamat website dengan daftar whitelist yang dipublikasikan secara resmi. 

Selain itu, masyarakat diimbau untuk mewaspadai tautan tidak resmi, domain yang menyerupai (typosquatting), serta promosi melalui media sosial dan grup percakapan yang tidak jelas asal-usulnya. OJK turut menyoroti kegiatan yang dikemas sebagai edukasi, literasi, seminar, atau komunitas aset kripto, tetapi di dalamnya terdapat ajakan menggunakan aplikasi atau platform yang tidak tercantum dalam whitelist atau mempromosikan produk PAKD yang tidak berizin.

Dalam memilih produk dan layanan aset keuangan digital maupun aset kripto, OJK mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan prinsip Legal dan Logis (2L). Legal berarti memastikan entitas, produk, dan aplikasinya memiliki izin yang tepat dari OJK dan/atau otoritas terkait serta tercantum dalam whitelist. Logis berarti mencermati janji keuntungan atau imbal hasil yang ditawarkan. 

Jika keuntungan yang dijanjikan dinilai tidak wajar, sangat tinggi, atau tidak masuk akal, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan karena berpotensi merupakan penipuan atau skema ilegal.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal dapat melaporkannya kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui laman sipasti.ojk.go.id, nomor telepon 157, WA (081157157157), atau email [email protected].

Sebagai rujukan, berikut daftar Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang tercantum dalam whitelist OJK:

Bitcoin dan aset kripto.

1. Ajaib

2. ASTAL

3. Bittime

4. Bitwewe

5. Bitwyre

6. BTSE Indonesia

7. Coinvest

8. CoinX

9. CYRA Exchange

10. Floq

11. Indodax

12. Koinsayang

13. MAKS

14. Mobee

15. Naga Exchange

16. Nanovest

17. Nobi

18. Pintu

19. Pluang

20. Reku

21. Samuel Kripto

22. Stockbit

23. Tokocrypto

24. Triv

25. Upbit

26. digitalexchange.id

27. Fasset

28. GudangKripto

29. Luno (CPAKD)

Selain PAKD dan CPAKD, OJK juga mencantumkan lembaga pendukung ekosistem aset keuangan digital yang telah berizin, meliputi Bursa Aset Keuangan Digital (CFX), lembaga kliring dan penjaminan, serta pengelola tempat penyimpanan aset keuangan digital (kustodian) sebagai bagian dari sistem perdagangan yang berada dalam pengawasan regulator.