Kompolnas Turun Tangan, Penahanan Tiga Buruh di Banyumas Diawasi Ketat!

3 buruh ditahan Polresta Banyumas
3 buruh ditahan Polresta Banyumas

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan informasi awal terkait penahanan tersebut. Koordinasi dilakukan untuk memastikan kronologi peristiwa dan dasar hukum tindakan kepolisian di tingkat daerah.

“Sedang Kompolnas koordinasikan untuk mendapatkan informasi awal apa dan bagaimana kronologi adanya peristiwa penahanan di Polresta Banyumas,” kata Yusuf saat dihubungi wartawan, Kamis, 18 Desember 2025.

Setelah memperoleh penjelasan lengkap, Yusuf menegaskan Kompolnas akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut. Pengawasan dilakukan guna memastikan prosedur penegakan hukum berjalan sesuai aturan.

“Untuk selanjutnya, Kompolnas akan monitoring lebih lanjut berdasarkan informasi awal dan klarifikasi apabila benar ada penahanan sebagaimana yang dimaksud,” ujarnya.

Sorotan tajam juga datang dari kuasa hukum ketiga tersangka. Praktisi hukum Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, menilai penahanan kliennya berpotensi salah sasaran dan mencederai rasa keadilan.

Menurutnya, tiga tersangka, yaitu Slamet Marsono alias Marsuno, Yanto Susilo alias Yanto, dan Gito Zaenal Habidin alias Gito, hanyalah buruh lapangan yang bekerja dengan sistem upah harian.

“Mereka tidak memiliki kuasa menentukan operasional tambang, apalagi mengurus perizinan. Klien kami ini cuma buruh, kerjane nurut perintah, dibayar saben dina, ora ngerti soal izin, ora nduwe kendali tambang,” kata Djoko.

Ia menilai, bila aparat penegak hukum serius memberantas praktik tambang ilegal, seharusnya fokus diarahkan pada pihak yang mengendalikan modal, menentukan lokasi, dan menikmati keuntungan dari aktivitas pertambangan.

“Sing kudu tanggung jawab kuwe sing megang duit dan ngatur tambang, bukan buruhe sing cuma bekerja dapat pangan,” ujarnya.

Djoko juga mengkritik Polresta Banyumas karena belum menyentuh pihak-pihak yang memiliki peran strategis, seperti mandor lapangan atau pemilik tambang. Padahal, penegakan hukum, menurut dia, harus dilakukan secara profesional, transparan, dan menyentuh aktor utama.

“Kalau hukum hanya tajam ke bawah, ini bakal dadi preseden ora apik. Masyarakat bisa mikir, sing gede aman si,” kata dia.

Sementara itu, Polresta Banyumas menyatakan kasus dugaan tambang ilegal di Ajibarang telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak 29 Oktober 2025. Satreskrim Polresta Banyumas menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yang seluruhnya berstatus buruh harian lepas.

Penyidik menegaskan proses hukum dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk penanganan lebih lanjut.

Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor B/SPDP/164/X/RES.5.5/2025/Satreskrim, Polresta Banyumas menyebut penyidikan mengacu pada KUHAP, Undang-Undang Kepolisian, KUHP, serta UU Minerba. Dugaan tindak pidana terjadi di wilayah Grumbul Tajur RT 05 RW 03, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, dan wilayah hukum Polresta Banyumas lainnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan perbuatan menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, dan memperjualbelikan mineral tanpa izin usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU Minerba atau Pasal 55 KUHP.