Alasan Gus Yahya Tolak Diberhentikan dari Ketum PBNU
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya menegaskan bahwa ia tidak dapat diberhentikan melalui surat edaran.
Menurutnya, pemberhentian sebagai Ketua Umum PBNU hanya bisa dilakukan lewat forum muktamar.
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Yahya setelah surat edaran yang menyebut dirinya tidak lagi menjabat sebagai Ketum PBNU beredar di media sosial.
Surat itu juga menyatakan bahwa posisi Gus Yahya digantikan oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar.
"Saya sebagai mandataris tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali (lewat) muktamar," tegas Gus Yahya di Jakarta, mengutip Kompas TV pada Rabu (26/11/2025).
Alasan Gus Yahya Tolak Diberhentikan sebagai Ketua Umum PBNU
Ia menambahkan bahwa permintaan mundur yang tercantum dalam risalah rapat harian Rais Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 tetap ia tolak secara tegas.
"Saya diminta mundur dan saya menolak mundur, saya menyatakan tidak akan mundur dan saya tidak akan bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar," ujarnya.
Gus Yahya juga mengatakan, jajaran kepengurusan NU di berbagai tingkatan sudah memahami masalah di pucuk pimpinan PBNU secara jelas.
Menurutnya, banyak pengurus yang sudah mengirimkan pernyataan secara resmi kepada PBNU supaya masalah ini tidak diteruskan.
"Meminta agar segera ada proses komunikasi yang lebih baik di antara seluruh jajaran kepengurusan," tandas Gus Yahya.
Beredar Surat Pemberhentian Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU
Sebelum Gus Yahya memberikan pernyataan, terlebih dahulu beredar Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang menyebut bahwa dirinya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU mulai Rabu (26/11/2025).
Dokumen tersebut ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir.
Keputusan itu juga mengatur bahwa Gus Yahya tidak lagi memiliki hak serta kewenangan menggunakan fasilitas ataupun atribut yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU.
Selama jabatan ketua umum mengalami kekosongan, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di bawah kewenangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.
"Apabila Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut, maka dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perkumpulan Nahdlatul UIama," bunyi surat edaran.
Ketika dikonfirmasi dari Jakarta, Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakir membenarkan bahwa ia menandatangani surat edaran berisi pemberhentian Gus Yahya dari posisi Ketua Umum PBNU.
"Ya, betul," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (26/11/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang