Gus Yahya Tegaskan Surat Pencopotannya dari Ketum PBNU Tidak Sah

Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di Gedung PBNU, Jakarta Pusat
Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di Gedung PBNU, Jakarta Pusat

Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan surat terkait pemberhentian dirinya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak sah. 

"Surat itu adalah surat yang tidak sah karena seperti bisa dilihat, masih ada watermark dengan tulisan 'draft' maka itu berarti tidak sah. Dan kalau di-scan tanda tangan di situ, itu akan muncul keterangan bahwa tanda tangan tidak sah," ucap Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu, 26 November 2025.

Gus Yahya menjelaskan surat tersebut tidak memenuhi standar administrasi NU, yang mana harus ditandatangani oleh empat orang dari unsur Syuriyah dan Tanfidziyah. 

"Maka sebagai surat edaran itu tidak dapat diterima," jelasnya. 

Tak hanya itu, Gus Yahya juga beralasan bahwa surat dengan kop PBNU bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu tidak mendapatkan stempel digital. 

"Dan apabila dicek di link di bawah surat itu, itu akan diketahui bahwa nomor surat yang dicantumkan di situ juga tidak dikenal," ungkap Gus Yahya. 

"Sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan, dengan kata lain tidak sah, dan tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dicopot atau tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Pencopotan ini terhitung sejak Rabu, 26 November 2025.

Keputusan mengenai pencopotan Gus Yahya tertuang dalam surat edaran PBNU nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.

Surat keputusan itu ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November2025 pukul 00.45 WIB," demikian bunyi keterangan dalam surat keputusan tersebut, dikutip Rabu, 26 November 2025.

Dengan pencopotan tersebut, maka Gus Yahya tidak lagi memiliki kewenangan dan hak menggunakan atribut hingga fasilitas yang melekat dengan jabatan Ketua Umum PBNU.