Ketentuan Ganjil Genap Jakarta saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

ganjil genap Jakarta, Ketentuan Ganjil Genap Jakarta saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 sistem ganjil genap Jakarta tidak diberlakukan pada 25 dan 26 Desember 2025.

Selain itu, ganjil genap juga tidak berlaku saat libur Tahun Baru 2026 yakni pada Kamis, 1 Januari 2026.

Ketentuan tersebut merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 di mana pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Sistem ganjil genap adalah aturan yang mengharuskan mobil yang melintas, pada hari dan ruas jalan tertentu, dibatasi untuk pelat nomor ganjil dan genap secara bergantian.

Aturan ganjil genap Jakarta tidak berlaku setiap hari dan hanya pada hari kerja, yakni Senin sampai dengan Jumat.

Natal dan Tahun baru bertepatan dengan hari kerja (Kamis dan Jumat), namun berdasarkan SKB 3 Menteri, Natal dan Tahun baru termasuk libur nasional.

Sehingga, sistem ganjil genap Jakarta tidak diberlakukan sementara selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Daftar jalan dan jam ganjil genap Jakarta

ganjil genap Jakarta, Ketentuan Ganjil Genap Jakarta saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Jadwal sistem ganjil genap di Jakarta.

Pada hari kerja biasanya, selain hari libur nasional, jam ganjil genap Jakarta dibagi dalam dua sesi waktu yaitu:

  • Pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB
  • Sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.

Adapun daftar jalan yang kena aturan ganjil genap Jakarta adalah sebagai berikut:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari.

Aturan ganjil genap dilakukan karena terjadi peningkatan kepadatan dan volume kendaraan yang cukup tinggi di Jakarta.

Meski demikian, ada pengecualian untuk jenis kendaraan tertentu yang tidak terkena aturan ganjil genap Jakarta, misalnya mobil dinas TNI/POLRI, pemadam kebakaran, ambulan, angkutan umum pelat kuning, hingga kendaraan darurat lainnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang