Pakar Nilai Kebijakan Pengelolaan Hutan dan Energi Perlu Dievaluasi, Ini Alasannya
Pakar Hukum Agraria, Syaiful Bahari menilai perl bada evaluasi terhadap kebijakan pengelolaan hutan, pemberian izin tambang, kebijakan pinjam pakai penggunaaan lahan, dan kebijakan pengelolaan daerah aliran sungai (DAS).
Hal tersebut diungkap Syaiful terkait pernyataan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terkait taubatan nasuha.
"Saya sepakat dengan pernyataan Cak Imin, semua harus bertaubat, taubat dengan sungguh-sungguh. Banjir Sumatera bukan kesalahan iklim, banjir Sumatera merupakan kesalahan sistemik. Ibarat bom Waktu, iklim hanya factor pemicunya, akar masalahnya banyak," ujar Syaiful Bahari dalam keterangannya, Rabu, 3 Desember 2025.
Menurut Syaiful, banjir Sumatera disebabkan dua hal. Pertama, pulau sumatera memiliki populasi tinggi, sedangkan daya dukung ekologi terbatas. Kedua, perkembangan usaha ekstratif yang masif.
Perkembangan usaha ekstratif ini berfokus pada pengambilan dan pengolahan sumber daya alam secara langsung dari alam untuk menjadi produk yang bermanfaat.
"Dua poin ini tidak dilihat negara sebagai ancaman. Padahal ini sudah berlangsung sangat lama. Bahkan, lahan usaha ekstratif Sebagian besar tidak diperuntukan untuk rakyat. Dari puluhan juta hektar yang tersedia, hanya segelintir yang berada di tangan rakyat. ini lah penyebab konflik horizontal dan konflik vertikal," tuturnya.
Padahal, lanjut Syaiful, Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) sudah mengatur dengan sangat jelas bahwa yang mengatur hidup dan hazat orang banyak dikuasai negara. Dalam Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3) mengatur tentang sistem perekonomian Indonesia.
Ayat (1) menyatakan perekonomian disusun atas dasar kekeluargaan, ayat (2) mengamanatkan cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara, dan ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Pemerintah harus Kembali pada Pasal 33 ayat 1,2,3. Berupaya mewujudkan pasal tersebut untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat Indonesia," kata dia.
Dia meminta Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi Sumberdaya Mineral mulai melakukan perubahan paradigma untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.
Ia mencontohkan, pengelolaan hutan plasma, perusahaan perkebunan besar (inti) mengelola lahan yang berasal dari masyarakat sekitar (plasma) tidak lah mengalami perkembangan.
Padahal, Program ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat lokal agar ikut serta dalam pengembangan perkebunan dan menikmati manfaat ekonomi secara bersama-sama.
"Program tersebut tidak mengalami modernisasi, melainkan kolonialisasi, masih dikelola secara colonial. Kalau begini terus bukan tidak mungkin peristiwa memilukan yang terjadi di Sumatera juga akan terjadi di Kalimantan, Sulawesi dan Papua. Pemerintah harus mulai mengubah cara berpikir ulang cara mengelola hutan dan sumber daya mineral," ucap Syaiful.
Pernyataan senada juga dilontarkan Peneliti BRIN, Syamsurijal Adhan. Menurutnya, apa yang dilontarkan Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar perlu didukung. Sebab, penanganan banjir Sumatera butuh evaluasi besar, evaluasi mendasar, evaluasi radikal.
"Kalau Menko PM Muhaimin Iskandar menggunakan istilah taubatan nasuha, saya menggunakan istilah taubat struktural. Taubat structural ini, taubat dengan sungguh-sungguh dalam membuat kebijakan, taubat cara pandang dalam membuat kebijakan,taubat ekologi," katanya.
Syamsurijal mengatakan, iklim sering kali disalahkan, dijadikan kambing hitam atas bencana yang terjadi di Indonesia. Padahal, iklim hanya pemicu dari kesalahan kebijakan yang diambil pemerintah terkait alih fungsi lahan dan pertambangan. Belum lagi, disulapnya hutan primer menjadi hutan tanaman industry.
"Tata Kelola lingkungan harus dilakukan evaluasi mendalam, evaluasi radikal agar cara pandang kebijakan kita berubah. Orientasi keilmuan pun menjadi berubah," katanya.
Kemudian, aktivis Pemerhati Sawit, Mansuetus Darto setuju dengan pernyataan Menko PM Muhaimin Iskandar. Menurutnya, perubahan orientasi kebijakan harus dilakukan secara fundamental.
"Pemikiran saya lebih radikal, Menteri Kehutanan dan Menteri EDSM harus bertanggung jawab atas peristiwa banjir Sumatera," ucapnya.
Darto meminta pemerintah segera melakukan moratorium perizinan pengunaan lahan kehutanan dan izin tambang. Dia juga meminta pemerintah melakukan konversi hutan dan rehabilitasi pasca tambang.
"Isu lingkungan selama ini dianggap isu receh, sehingga pemerintah selalu berlindung di balik kata musibah dan bencana. Kenyataanya, ribuan nyawa menghilang hanya karena pemerintah menganggap angin lalu isu lingkungan," ujarnya.
Ia mewanti-wanti pemerintah untuk lebih focus membuat kebijakan terkait rehabilitasi pasca tambang. Sebab, di Indonesia izin pertambangan mudah di dapat ketimbang melakukan rehabilitasi pasca tambang.