Apindo Wanti-wanti Kebijakan Pengupahan 2026 Bakal Pengaruhi Investasi

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam.

 Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak pemerintah segera mengeluarkan kebijakan pengupahan untuk 2026. Sehingga pelaku usaha mendapat kepastian terkait arah bisnis ke depannya.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menilai kebijakan upah pada tahun 2026 berkaitan erat dalam mempengaruhi hubungan industrial dan iklim investasi dalam negeri.

“Mengenai kebijakan pengupahan tahun 2026 itu, juga menjadi sorotan bagi kita, dan juga mengenai kelanjutan UU Ketenagakerjaan yang mungkin sudah jatuh tempo, ya, di tahun 2026, itu harus segera dikeluarkan, karena ini terus terang akan mempengaruhi hubungan industrial dan juga regulatory investasi yang ada di Indonesia,” kata dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.

Karenanya Apindo menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan kebijakan upah 2026 agar tetap berbasis data, mempertahankan daya saing industri, dan menciptakan lapangan kerja yang luas. Hal ini, kata Bob, sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 jo PP No. 51 Tahun 2023 serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.

Lebih lanjut, Bob menilai bahwa hal lain yang perlu diperhatikan adalah konsistensi regulasi pengupahan nasional. Menurut dia, dengan adanya peraturan yang konsisten, maka dunia usaha akan lebih mudah untuk mengikuti dan merencanakan bisnisnya dengan lebih baik dari tahun ke tahun, serta membentuk ekosistem pengupahan nasional yang lebih jelas dan berkelanjutan.

“Sebenarnya yang kita inginkan agar regulasi itu nanti bisa lebih sustain. Sehingga kita bisa merencanakan bisnis kita dengan lebih baik. Intinya di situ,” ujar Bob.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebutkan pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari 2026. Pemerintah tengah menyusun PP baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif terhadap kondisi tiap daerah. (Ant)