Soal UMP 2026 Pengusaha Ingatkan Besarannya Harus Fair

penetapan upah minimum (ilustrasi)
penetapan upah minimum (ilustrasi)

 Asosiasi Pengusaha Indonesia memintra agar besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 yang ditetapkan Pemerintah merupakan angka yang adil. Baik bagi pekerja maupun pemberi kerja yaitu pengusaha.

Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani setelah menghadiri acara Economic Outlook 2026 di Jakarta, hari ini, mengharapkan pemerintah dapat mengerti situasi yang ada, karena UMP tahun 2026 ini sangat berpengaruh ke banyak industri.

"Harapan kami ini bisa menjadi satu besaran yang fair baik itu untuk pemberi kerja maupun pekerja," ujar Shinta, Rabu, 5 November 2025.

Shinta juga memita pemerintah melakukan evaluasi untuk kira-kira seperti formula mana yang adil untuk semua. "Semoga ini benar-benar bisa adil karena kita melihat kondisi yang ada seperti apa, kita tahu saat ini seperti apa," katanya.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan penyusunan regulasi terkait upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 memperhatikan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL). Saat ini proses penyusunan regulasi UMP 2026 masih terus berlangsung.

Lebih lanjut, ia juga memastikan bahwa penyusunan regulasi ini berbasis pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.

Dalam putusan tersebut, selain memperhatikan pemenuhan KHL, kenaikan UMP pun harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, serta pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Menaker melanjutkan saat ini dialog sosial bersama para pemangku kepentingan terkait masih terus berjalan dan membahas kenaikan UMP tahun depan. Harapannya terkait rumusan kenaikan UMP 2026 bisa rampung pada November ini.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.