Syarat dan Cara Perpanjang Kir untuk Kendaraan Komersial
Memiliki serta mengoperasikan kendaraan komersial tidaklah sederhana. Selain harus memiliki surat lengkap, mobil juga harus diuji Kir.
Kir adalah rangkaian uji untuk memastikan kendaraan layak digunakan di jalan raya. Kegiatan ini biasanya dilakukan setiap enam bulan sekali.
Aturan ini tertuang dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang tidak melakukannya akan mendapat sanksi.
Mulai dari peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan hingga pencabutan izin. Oleh sebab itu pemilik harus patuh agar bisa beraktivitas dengan tenang.

Namun perlu diingat bahwa persyaratan memperpanjang Kir berbeda. Masyarakat harus menyesuaikan kebutuhannya sendiri-sendiri.
Agar tidak membuang waktu, sebaiknya lakukan persiapan dengan matang. Sehingga proses bisa berjalan lebih cepat.
Daftar Mobil yang Harus Diuji Kir
- Mobil rental atau sewa
- Travel atau kendaraan yang digunakan mengangkut penumpang
- Mobil angkutan barang
- Seluruh macam jenis truk
- Mobil pick up
- Bus
- Truk gandeng (kendaraan khusus)
Persyaratan Uji Kir
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB
- Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK
- KTP pemilik
- Surat kuasa apabila yang mengajukan Kir bukan pemilik langsung
- Apabila mobil untuk angkutan umum harus menyertakan izin trayek
- Sertifikasi registrasi uji tipe atau pengesahan rancang bangun dari kendaraan (SRUT)
- Bukti telah membayar biaya untuk uji Kir.
Persyaratan Perpanjang Kir Offline
- STNK kendaraan yang masih berlaku
- Buku Kir yang lama dan hampir habis masa berlakunya
- Bukti pembayaran untuk mengikuti ujian Kir
- Pendaftaran KIR Offline
- Kunjungi Dinas Perhubungan terdekat dan datangi loket guna melakukan pendaftaran
- Ambil jadwal uji kir kendaraan
- Kunjungi unit pengujian dengan membawa dokumen yang dibutuhkan dan serahkan ke petugas
- Selanjutnya melakukan proses pengujian sesuai ketentuan.
- Tunggu hingga petugas memberikan bukti lulus uji kir agar mendapatkan stiker khusus.
Melalui Website

- Kunjungi situs resmi uji kir: http://ngekironline.co.id/
- Isi data secara online dengan lengkap lalu klik tombol daftar
- Cek pendaftaran
- masukkan nomor pendaftaran dan verifikasi
- Bayar biaya uji kir
- Lakukan uji kir pada kendaraan serta evaluasi hasilnya
- Cetak dokumen hasil ujian