Aksi Debt Collector Makin Meresahkan, Masyarakat Bisa Adukan Pihak Leasing ke OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi alias Kiki mengaku, pihaknya banyak menerima keluhan masyarakat terkait aksi debt collector bergaya preman yang makin meresahkan.
Dia menegaskan, OJK sudah memberikan batasan ketat terkait proses penagihan, bahkan sampai merinci apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam proses penagihan tersebut.
Di sisi lain, Kiki juga meminta masyarakat yang kesulitan membayar tagihan untuk kooperatif dengan langsung mendatangi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) alias pihak perusahaan pembiayaan, dan mengajukan restrukturisasi terkait utangnya tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, saat melakukan Edukasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Jumat, 9 Agustus 2024
Namun apabila ternyata pihak perusahaan pembiayaan tidak kooperatif, maka konsumen menurutnya bisa melapor ke OJK.
"Jadi PUJK enggak boleh bilang, 'Oh itu debt collector pihak luar.' Enggak bisa gitu, karena itu mereka bekerja sama. Jadi mereka tetap harus tanggung jawab," kata Kiki di kawasan Jakarta Timur, dikutip Selasa, 11 November 2025.
"Jadi kita minta mereka (PUJK) tanggung jawab dan kita sanksi. Sudah banyak yang kita sanksi, makanya tidak semasif yang sebelum-sebelumnya ya. Kita berikan juga surat peringatan, kita berikan sanksi dan denda yang cukup besar buat mereka," ujarnya.
Debt Collector Kembali Berulah Rampas Pengendara Motor di Jalan
Kiki menambahkan, umumnya kasus masyarakat yang berhadapan dengan debt collector terjadi karena adanya kewajiban pembayaran utang yang tidak dipenuhi. Sebab, konsumen dan PUJK sama-sama memiliki kewajiban yang harus dijalankan. Karenanya, Kiki juga berharap agar masyarakat juga bisa bersikap kooperatif terhadap tagihannya.
"Konsumen sama PUJK itu kan sama-sama punya kewajiban. Salah satu kewajiban konsumen adalah membayar utangnya," kata Kiki.
"Tapi kalau misalnya konsumen yang punya utang kendaraan tiba-tiba kena PHK dan enggak bisa bayar, jangan lari, jangan kabur, jangan pindah alamat, jangan pindah kota dan lain-lain. Itu dibilang konsumen tidak beritikad baik," ujarnya.
Kiki menegaskan, praktik penagihan yang dilakukan jasa tenaga alih daya alias debt collector yang digunakan oleh PUJK, memang sejalan dengan regulasi yang berlaku. Bahkan ketentuan penggunaan debt collector telah diatur ketat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.
"Aku tuh banyak dikomen di sosmed gitu ya. Kan dibilang debt collector tuh sebenarnya aturannya khusus, tapi pada bilang gini, 'Terus apa yang dilakukan OJK?'. Pertama, kita punya regulasi, POJK 22. Itu udah strict banget ya aturannya," ujarnya.