Menteri Maman Tegaskan Pengajuan KUR UMKM di Bawah Rp 100 Juta Tanpa Agunan

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menegaskan, pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp 100 juta tidak perlu memakai agunan.

Hal itu disampaikannya usai menghadiri Rapat Koordinasi Komite Kebijakan KUR, yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat.

"Saya tegaskan sekali lagi ya, pengajuan KUR dari Rp 1 juta sampai Rp 100 juta tanpa agunan sama sekali," kata Maman, Senin, 17 November 2025.

Meski demikian, Maman mengaku menyayangkan bahwa masih ada oknum bank yang meminta agunan kepada para penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Jadi memang masih ada oknum-oknum (dari pihak perbankan) di lapangan, yang masih meminta agunan, kita harus akui itu," ujarnya.

Karenanya, guna menyisir tindakan serupa dan demi mencegah hal itu terulang kembali, Maman pun berharap agar masyarakat hingga anggota DPR/DPD segera melapor apabila menemukan kasus semacam itu di lapangan.

Dia mengaku tak akan segan untuk menindak tegas siapapun yang berani bermain-main, bahkan hingga menghambat program pemerintah terkait penyaluran KUR bagi para pelaku UMKM tersebut.

"Kalau memang masih ada (yang meminta agunan untuk KUR), laporkan secara resmi kepada kami. Kami pasti akan tindak lanjuti dan berikan sanksi," kata Maman.

Ketika ditanya apa sanksi yang bakal dikenakan kepada bank-bank yang masih melakukan hal semacam itu, Maman pun memberikan ultimatum secara tegas.

"Sanksinya, tidak dibayarkan subsidi KUR-nya kepada bank terkait. Itu tegas sekali. Bahkan sudah banyak (bank yang dikenakan sanksi), sudah ada beberapa kok," ujar Maman.

Sebagai kanal monitoring dan pelaporan, Maman memastikan bahwa pihaknya akan meluncurkan platform berupa sistem pelaporan terintegrasi bernama Sapa UMKM, pada bulan Desember 2025. Supaya para pelaku UMKM di seluruh Indonesia bisa menyampaikan pengaduan terkait penyaluran KUR secara terintegrasi.

"Tapi saya mohon maaf kepada publik, (platform) ini baru akan terealisasi pada bulan Desember (2025). Jadi Insya Allah nanti setelah Desember, semua pihak termasuk saudara-saudara kita yang ada di ujung sana (wilayah pelosok), bisa lapor ke Sapa UMKM," ujarnya.