Fakta di Balik Tumpukan Uang Rp 300 Miliar yang Dipamerkan KPK

Taspen, korupsi taspen, kpk pamer, kpk pamerkan, Fakta di Balik Tumpukan Uang Rp 300 Miliar yang Dipamerkan KPK

Ada pemandangan tidak biasa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025) sore itu.

Tumpukan uang Rp 300 miliar tersusun rapi di atas meja konferensi pers, menarik sorotan kamera para jurnalis.

Namun, di balik gemerlap warna hijau uang baru itu, ada cerita yang jauh lebih menarik, uang tersebut ternyata hasil pinjaman bank, bukan seluruh rampasan yang sebenarnya.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membuka detailnya.

Ia memastikan KPK telah menyerahkan seluruh uang rampasan senilai Rp 883 miliar lebih kepada PT Taspen (Persero) melalui rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) Taspen di BRI Cabang Veteran, Jakarta.

“Hari ini KPK akan melakukan penyerahan kepada PT Taspen Persero atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas yakni dalam bentuk uang sebesar Rp 883.038.394.268 yang telah disetorkan atau ditransfer pada tanggal 20 November 2025 ke rekening giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran, Jakarta,” ujar Asep.

Namun, yang disajikan dalam konferensi pers bukan seluruh jumlah tersebut, tetapi hanya Rp 300 miliar. Alasannya yakni ruangan tidak cukup dan faktor keamanan.

Kisah di Balik Layar: KPK Pinjam Uang untuk Ditampilkan

Kisah makin menarik ketika Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, membeberkan bahwa tumpukan uang Rp 300 miliar itu bukan berasal dari brankas KPK.

Tidak pula disimpan di gedung lembaga antikorupsi tersebut.

Uang itu dipinjam, pagi hari sebelum konferensi pers digelar.

“Masalah peminjaman uang ini, kita meminjam tadi pagi jam 10.00 WIB,” ujar Leo.

Ia menjelaskan, setelah KPK mentransfer seluruh Rp 883 miliar ke Taspen, lembaga itu berkoordinasi dengan bank agar bisa menampilkan sebagian uang kepada media.

“Kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang Rp 300 miliar. Jadi, uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” kata Leo.

Pengamanan pun diperketat. Polisi ikut menjaga proses peminjaman hingga pengembalian uang.

“Jam 16.00 WIB sore, kita akan kembalikan lagi uang ini. Kita juga akan dibantu pengamanan dari kepolisian,” lanjutnya.

Taspen, korupsi taspen, kpk pamer, kpk pamerkan, Fakta di Balik Tumpukan Uang Rp 300 Miliar yang Dipamerkan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Rp 883 miliar lebih ke PT Taspen, uang hasil rampasan kasus investasi fiktif perusahaan tersebut dari terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto pada Kamis (20/11/2025).

Kerugian Negara Mencapai Rp 1 Triliun

Dalam kesempatan yang sama, Asep mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus investasi fiktif PT Taspen mencapai Rp 1 triliun.

Angka itu berdasarkan hasil audit investigatif BPK RI pada 22 April 2025.

“Nah, dari hasil, perhitungan kerugian keuangan negara, diperoleh bahwa kerugian keuangan negaranya yang diderita oleh PT Taspen adalah sejumlah Rp 1 triliun,” kata Asep.

Meski begitu, baru Rp 883 miliar lebih yang berhasil diserahkan kembali kepada Taspen.

Jumlah tersebut merupakan rampasan dari terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur PT Insight Investment Management, yang perkaranya telah inkrah.

Masih ada nama besar lain dalam kasus ini: mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih (ANS).

“Uang yang ada di belakang kami atau di depan rekan-rekan itu khusus untuk perkaranya Pak Ekiawan. Jadi tidak untuk yang Pak ANS,” ujar Asep.

Ia menambahkan adanya bagian lain dari kerugian negara yang terkait terdakwa ANS.

“Ya. Jadi Pak ANS ada lagi sekitar Rp 160 (miliar). Jadi kalau dihitung-hitung mungkin ya memang pas Rp 1 triliun, bahkan lebih ya mungkin ya,” lanjutnya.

Penjelasan Jubir KPK: Bukan Pinjam Uang Bank, tapi Pinjam dari Rekening Penampungan

Polemik pun muncul di publik. Banyak yang mempertanyakan mengapa KPK meminjam uang bank.

Menjawab hal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan klarifikasi tegas.

Menurutnya, uang rampasan selalu disimpan di rekening penampungan di bank, bukan di Gedung KPK atau Rupbasan.

“KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih atau di Rupbasan. Maka KPK menitipkannya ke bank. Ada yang namanya rekening penampungan,” kata Budi, Jumat (21/11/2025).

Ia menegaskan bahwa yang dipinjam adalah uang milik KPK sendiri yang berada di rekening penampungan, bukan uang pinjaman eksternal dari pihak bank.

“Jadi jangan sampai keliru, karena ada yang masih sebut KPK pinjam uang bank,” ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul .

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.