Setara 2,6 Juta Mobil Hilang dari Jalanan, Indonesia Jual Reduksi Emisi ke Norwegia

Ilustrasi emisi karbon
Ilustrasi emisi karbon

Kesepakatan ini menjadi yang pertama di dunia yang dijalankan di bawah Pasal 6.2 Perjanjian Paris, aturan global yang mengatur transaksi karbon antarnegara.

Kesepakatan tersebut bukan tentang menjual sumber daya alam, melainkan menjual capaian Indonesia dalam menurunkan polusi melalui pembangkit listrik ramah lingkungan. Melalui proyek-proyek energi bersih seperti PLTA, PLTS, dan pembangkit berbasis angin, PLN berhasil menghasilkan reduksi emisi setara 12 juta ton karbon. Inilah yang kemudian dibeli oleh Norwegia sebagai bagian dari komitmen global mereka terhadap aksi iklim.

Untuk menggambarkan skalanya, angka reduksi 12 juta ton itu setara dengan menghilangkan polusi dari 2,6 juta mobil dalam satu tahun. Pencapaian ini membuat Indonesia masuk dalam radar utama negara-negara yang serius menjalankan transisi energi.

Di masa lalu, Indonesia dan Norwegia memang telah lama bekerja sama dalam skema karbon berbasis hutan. Hasil upaya menjaga hutan itu membuat Indonesia menerima kontribusi hingga USD 260 juta melalui mekanisme Result-Based Contribution (RBC). Kini, kerja sama memasuki fase baru. Indonesia tidak hanya menawarkan jasa lingkungan berbasis alam, tetapi juga berbasis teknologi energi bersih.

“Kami memandang kerja sama ini bukan akhir, tetapi awal dari fase implementasi nyata,” ujar Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq. Ia menegaskan, Indonesia ingin memastikan pasar karbon yang dibangun memiliki integritas tinggi, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Dana dari transaksi karbon ini tak sekadar tercatat di atas kertas. Manfaatnya diarahkan untuk mempercepat pembangunan pembangkit energi terbarukan sesuai visi Presiden Prabowo Subianto. Dalam satu dekade ke depan, 76 persen pembangkit baru di Indonesia ditargetkan berasal dari energi bersih. Transaksi ini akan membantu memperkuat pendanaan untuk mewujudkan target tersebut.

Selain itu, hasil penjualan karbon juga akan mendukung perluasan jaringan listrik ke wilayah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T). Langkah ini menjadi jembatan menuju perjanjian final, yakni Mitigation Outcome Purchase Agreement (MOPA), yang dijadwalkan ditandatangani pada akhir 2025. Proyek-proyek energi hijau tersebut pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja baru dan memperluas ekonomi hijau di dalam negeri.

Sebagian dari nilai transaksi juga akan masuk ke Dana Iklim Nasional melalui mekanisme Share of Proceeds sebesar lima persen dari total nilai kesepakatan. Dana tersebut dialokasikan untuk membantu masyarakat menghadapi dampak perubahan iklim, mulai dari banjir hingga kekeringan.

Norwegia tak ragu memberikan apresiasi. Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia, Andreas Bjelland Eriksen, menyatakan bahwa Indonesia menunjukkan kesiapan dan kapasitas politik untuk memimpin perdagangan karbon yang berintegritas tinggi. “Sebuah sinyal kuat bagi para investor global dan pemerintah di seluruh dunia,” ujarnya.

Dengan langkah ini, Indonesia tidak sekadar mengikuti tren energi hijau dunia—tetapi memimpin salah satu inovasi terpentingnya. Perdagangan karbon berbasis teknologi antarnegara yang dijalankan Indonesia dan Norwegia kini menjadi tolok ukur global bagi mekanisme serupa di masa depan.