Aturan Baru, QR Code KK hingga Akta Kelahiran Hanya Bisa Di-scan Lewat IKD 

Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Aturan Baru, QR Code KK hingga Akta Kelahiran Hanya Bisa Di-scan Lewat IKD 

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menerapkan aturan baru terkait pemanfaatan QR Code pada dokumen kependudukan mulai Kamis (1/1/2026).

QR Code yang tercetak pada Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan dokumen kependudukan lain tidak lagi dapat dipindai menggunakan aplikasi pemindai umum, seperti Google Lens.

Ke depan, proses pemindaian hanya dapat dilakukan melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Aplikasi tersebut tersedia secara resmi di Google Play Store dan App Store sebagai sarana verifikasi keabsahan dokumen.

Alasan QR Code KK hingga AKta Kelahiran Hanya Bisa Di-scan lewat IKD

Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pembaruan layanan berbasis digital di bidang administrasi kependudukan.

QR Code bukan sekadar simbol, melainkan pintu verifikasi keabsahan dokumen,” ujarnya dikutip dari laman resmi Ditjen Dukcapil, Senin (19/1/2026).

"Dengan IKD, kami memastikan keamanan data lebih terjaga dan masyarakat mendapatkan kepastian bahwa dokumen yang mereka pegang sah dan terdaftar," tambahnya.

Penggunaan IKD bertujuan memastikan status dokumen kependudukan masih aktif dan sesuai dengan data yang tersimpan dalam sistem nasional administrasi kependudukan.

Namun demikian, aktivasi aplikasi IKD tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat. 

Proses tersebut hanya bisa difasilitasi petugas Dukcapil sehingga warga diminta mendatangi kantor Dukcapil terdekat untuk melakukan aktivasi.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Muhammad Nuh Al Azhar menuturkan bahwa pemindaian QR Code secara eksklusif melalui IKD juga dimaksudkan untuk menutup celah pemalsuan dokumen.

Melalui kebijakan ini, Dukcapil menegaskan komitmennya dalam menghadirkan sistem administrasi kependudukan yang aman, tepercaya, dan menyesuaikan perkembangan teknologi. 

Masyarakat pun diimbau segera mengunduh serta mengaktifkan aplikasi IKD agar tetap dapat memverifikasi dokumen kependudukan yang dimiliki.

“Dengan pemindaian eksklusif melalui IKD, tidak ada lagi celah bagi pihak yang mencoba memalsukan dokumen. Sistem ini sekaligus mendorong masyarakat untuk beralih ke layanan digital yang lebih aman dan modern,” jelasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang