Top 7+ Fakta Polemik Surat Perjanjian Program Makan Bergizi Gratis di Sleman

Sleman, keracunan massal, makan bergizi gratis, keracunan MBG, keracunan mbg basi, surat perjanjian MBG, surat rahasiakan keracunan MBG, rahasiakan keracunan, 7 Fakta Polemik Surat Perjanjian Program Makan Bergizi Gratis di Sleman, 1. Isi Poin Rahasia Jika Terjadi Dugaan Keracunan, 2. Disdik Sleman Benarkan Surat Beredar di Sekolah, 3. Muncul Setelah Kasus Keracunan Massal di Mlati, 4. Bupati Sleman Tidak Pernah Diajak Bicara, 5. Pemkab Sleman Tidak Pernah Dilibatkan, 6. Surat Disebut Berdasarkan Juknis Lama, 7. Bangunan  SPPG Kalasan 2 Tampak Selesai Dibangun

Beredarnya foto surat perjanjian terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu polemik di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Surat bertanggal 10 September 2025 itu berisi tujuh poin, salah satunya mewajibkan penerima manfaat untuk merahasiakan informasi jika terjadi kejadian luar biasa (KLB) seperti dugaan keracunan.

Surat dengan kop Badan Gizi Nasional (BGN) itu disebut sebagai bentuk kerja sama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan penerima manfaat MBG.

Berikut tujuh fakta yang berhasil dihimpun Kompas.com:

1. Isi Poin Rahasia Jika Terjadi Dugaan Keracunan

Dalam poin ketujuh, tertulis bahwa penerima manfaat MBG (pihak kedua) berkomitmen menjaga kerahasiaan informasi apabila terjadi KLB, termasuk dugaan keracunan atau masalah serius lainnya.

“Apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti dugaan keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau masalah serius lainnya, PIHAK KEDUA berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga PIHAK PERTAMA menemukan solusi terbaik,” demikian bunyi isi surat.

2. Disdik Sleman Benarkan Surat Beredar di Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman, Mustadi, membenarkan surat tersebut telah beredar di sekolah-sekolah penerima MBG. Ia menyebut hal ini memberatkan pihak sekolah.

“Informasi yang saya terima, semua sekolah (yang menerima MBG) membuat surat perjanjian seperti itu. Sejak awal saya sudah menyampaikan, surat perjanjian ini berat sekali,” kata Mustadi.

3. Muncul Setelah Kasus Keracunan Massal di Mlati

Mustadi mengaku baru mengetahui surat tersebut setelah kasus keracunan massal siswa SMP di Mlati, Sleman. Ia mendapatkan dokumen perjanjian itu dari grup WhatsApp.

“Justru setelah (peristiwa) itu saya diberitahu. Kemudian dapat dokumen itu, yang beredar di WhatsApp. Saya baca loh kok seperti ini, semua memperberat sekolah,” ucapnya.

4. Bupati Sleman Tidak Pernah Diajak Bicara

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menegaskan tidak mengetahui adanya surat perjanjian tersebut. Ia menilai poin kerahasiaan sangat tidak tepat.

“Itu nggak ngerti saya, nggak ngerti. Karena saya sama Mas Danang (Wakil Bupati Sleman) tidak pernah diajak bicara,” kata Harda, Sabtu (20/9/2025).

Menurut Harda, sebuah program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya memiliki ruang evaluasi terbuka, termasuk dari masyarakat.

“Menurut saya nggak baik. Evaluasi itu bisa dari masyarakat, bisa dari organisasinya. Kalau dari masyarakat itu murni, tanpa ada tendensi,” ujarnya.

Meski menuai polemik, Bupati Sleman Harda Kiswaya menegaskan Pemkab siap mendukung agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pemerintah pusat berjalan lebih baik.

“Kemarin saya sampaikan ke BGN, ayo diperbaiki sama-sama. Saya tahu itu program pusat, sebenarnya daerah siap support bagaimana bisa berjalan baik,” ujar Harda.

5. Pemkab Sleman Tidak Pernah Dilibatkan

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman, Agung Armawanta, menyebut Pemkab Sleman sama sekali tidak dilibatkan dalam pembuatan surat perjanjian itu.

“Ini sama sekali Pemda itu tidak pernah dilibatkan. Kalau menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan masalah kan pemerintah pasti terlibat,” ujarnya, Senin (22/9/2025).

6. Surat Disebut Berdasarkan Juknis Lama

Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa surat tersebut dibuat SPPG mengacu pada petunjuk teknis (juknis) lama Badan Gizi Nasional. Namun, kini sudah ada SK Nomor 63 Tahun 2025 tentang Juknis Banper Program MBG yang ditandatangani Kepala BGN pada 1 September 2025.

“Harusnya sudah direvisi. Kebetulan saya baru dikirimi petunjuk terbarunya,” ungkap Agung.

7. Bangunan  SPPG Kalasan 2 Tampak Selesai Dibangun

Kompas.com mendatangi lokasi SPPG Kalasan 2 yang alamatnya tercantum dalam surat perjanjian. Bangunan yang berada di pinggir Jalan Yogya-Solo Km 14, Tamanmartani, Kalasan, tampak selesai dibangun namun belum beroperasi.

Beberapa orang pekerja masih tampak melakukan pekerjaan di dalam SPPG.

Menurut laporan, operasional SPPG Kalasan 2 diundur hingga awal Oktober 2025.

Sementara, Kepala SPPG Kalasan 2, Farida Cahyani Darmastuti, belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.