Delapan Negara Siap Tangkap Penjahat Perang Netanyahu, Termasuk Indonesia?
Delapan negara telah menyatakan kesiapan mereka untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas kejahatan perangnya di Jalur Gaza, menyusul pengumuman pengadilan Istanbul, Turki, yang menerbitkan surat perintah penangkapan PM Israel Netanyahu.
Al Jazeera merinci delapan negara yang Turki, Slovenia, Lituania, Norwegia, Swiss, Irlandia, Italia, dan Kanada telah menyatakan kesiapan mereka untuk menangkap Netanyahu atas kejahatan perangnya dan genosida rakyat Palestina.
Setahun lalu, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama konflik di Gaza.
ICC dikutip dari laman resminya, Kamis, 21 November 2024 lalu, menyatakan keputusan ini diambil setelah Kamar Praduga I (Pre-Trial Chamber I) menolak tantangan hukum yang diajukan oleh Israel.
Dalam sidang yang membahas Situasi di Negara Palestina, ICC menyatakan Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas kejahatan berupa kelaparan sebagai metode perang, pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya. Blokade terhadap Gaza, yang menghalangi akses makanan, air, bahan bakar, dan pasokan medis, disebut menciptakan kondisi yang merusak kehidupan warga sipil, mengakibatkan kematian akibat malnutrisi dan dehidrasi.
"Netanyahu dan Gallant secara sengaja membatasi bantuan kemanusiaan, melanggar hukum internasional, dan menimbulkan penderitaan ekstrem pada penduduk Gaza, termasuk anak-anak," demikian pernyataan ICC.
Sementara Indonesia, meskipun pemerintah RI mendukung surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi penangkapan terhadap Netanyahu.
Sebab, Indonesia sendiri bukan negara anggota ICC dan belum meratifikasi Statuta Roma yang menjadi dasar hukum berdirinya pengadilan tersebut. Dengan demikian, Indonesia tidak bisa langsung -- serta-merta mengambil tindakan hukum atau menangkap individu yang dikeluarkan surat perintahnya oleh ICC.
Turki Rilis Surat Penangkapan Netanyahu
Sebelumnya, Pengadilan Istanbul pada hari Jumat, mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk 37 tersangka, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida di Gaza, serta terhadap kapal Global Sumud Flotilla yang disita pada bulan Oktober.
Surat perintah tersebut dikeluarkan atas permintaan Kejaksaan Agung Istanbul, yang dalam sebuah pernyataan menyatakan bahwa akibat genosida sistematis dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh negara Israel di Gaza hingga saat ini, ribuan orang, termasuk perempuan dan anak-anak, telah kehilangan nyawa, ribuan lainnya terluka, dan permukiman menjadi tidak dapat digunakan.
"Sejak 7 Oktober 2023, tindakan semacam itu terus meningkat setiap harinya. Serangan terhadap Rumah Sakit Baptis Al-Ahli pada 17 Oktober 2023 merenggut 500 nyawa; pada 29 Februari 2024, tentara Israel dengan sengaja menghancurkan peralatan medis; pada 21 Maret 2025, Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina dibom; banyak fasilitas kesehatan lain juga diserang dengan cara serupa; Gaza diblokade, dan para korban tidak mendapatkan akses ke bantuan kemanusiaan," tulis pengadilan Istanbul dilansir Anadolu, Minggu, 9 November 2025.
Pernyataan tersebut mencatat bahwa situasi ini menarik perhatian luas dari komunitas internasional, dan bahwa para aktivis di atas Armada Global Sumud telah berlayar menuju Gaza untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan tetapi diserang oleh angkatan laut Israel di perairan internasional.
Ditambahkan bahwa penyelidikan ex officio telah diluncurkan terkait serangan ini berdasarkan Pasal 12 dan 13 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Turki, Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut, untuk kejahatan "penyiksaan", "perampasan berat", "perusakan properti", "perampasan kemerdekaan", dan "pembajakan atau penahanan kendaraan pengangkut".
Pernyataan tersebut menyatakan bahwa para korban yang ditahan oleh Israel dikirim ke Turki melalui udara pada tanggal 4, 7, 9, dan 10 Oktober, di mana mereka menjalani pemeriksaan medis dan psikologis di Institut Kedokteran Forensik Istanbul dan laporannya diserahkan kepada kejaksaan.
"Kejaksaan Agung kami telah mengambil pernyataan individu yang bertindak sebagai korban dan pelapor, dan surat telah dikirimkan kepada Direktorat Keamanan Provinsi Istanbul dan Badan Intelijen Nasional untuk mengungkap kebenaran material dan mengidentifikasi individu yang bertanggung jawab secara pidana dalam insiden tersebut selama proses penyelidikan," ungkap kantor tersebut.
Berdasarkan bukti yang diperoleh, telah ditetapkan bahwa pejabat Negara Israel bertanggung jawab secara pidana atas tindakan sistematis 'kejahatan terhadap kemanusiaan' dan 'genosida' yang dilakukan di Gaza, serta atas tindakan yang dilakukan terhadap Armada Global Sumud.
"Telah ditetapkan bahwa para tersangka tidak dapat ditangkap karena mereka saat ini tidak berada di Turki. Atas permintaan Kejaksaan Umum, pada 7 November 2025, Pengadilan Pidana Perdamaian Istanbul yang bertugas mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk 37 tersangka, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yisrael Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, Kepala Staf Umum Eyal Zamir, dan Komandan Angkatan Laut David Saar Salama, atas tuduhan "kejahatan terhadap kemanusiaan" berdasarkan Pasal 77 dan "genosida" berdasarkan Pasal 76 KUHP Turki," demikian pernyataan kantor tersebut.
Pernyataan tersebut menambahkan bahwa penyelidikan sedang dilakukan dengan cermat dan komprehensif.