Indonesia Disanksi IOC: Saatnya Menata Ulang Rumah Olahraga Kita

Komite Olimpiade Internasional, KONI, Indonesia Disanksi IOC: Saatnya Menata Ulang Rumah Olahraga Kita

KEPUTUSAN Komite Olimpiade Internasional (IOC) menjatuhkan sanksi kepada Indonesia pada 22 Oktober 2025, adalah pukulan telak bagi dunia olahraga nasional.

Sebagai konsekuensi dari sanksi tersebut, IOC meminta seluruh federasi olahraga internasional tidak menggelar ajang olahraga di Tanah Air, termasuk berbagai event intenasional di bawah IOC, setelah Jakarta menolak visa bagi atlet Israel yang hendak berlaga di Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025.

Alasan politik luar negeri Indonesia—yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan invasi negara itu terhadap rakyat Palestina—oleh IOC dinilai bertabrakan langsung dengan prinsip universalitas olahraga: bahwa olahraga tidak boleh dikaitkan dengan politik, ras, atau agama.

Alasan bila melihat bagaimana mereka memboikot atlet Rusia di berbagai event olahraga internasional karena adanya invasi besar-besaran militer Rusia terhadap Ukraina.

Sementara atlet Israel dibiarkan IOC bebas untuk bertanding atau mengikuti berbagai event, meskipun militer Israel jelas telah melakukan genosida di Gaza, Palestina.

Kendati demikian, sanksi IOC ini mengingatkan publik terutama di Tanah Air, pada sejarah lama yang berujung pada lahirnya GANEFO (Games of the New Emerging Forces). Satu antitesa multi event olahraga internasional yang diinisiasi oleh Presiden Soekarno tahun 1963.

Kala itu, Indonesia juga bersitegang dengan IOC setelah menolak keikutsertaan Israel dan Taiwan dalam Asian Games 1962 di Jakarta.

GANEFO lahir sebagai bentuk perlawanan terhadap hegemoni olahraga Barat, menjadi semacam pesta olahraga alternatif bagi negara-negara berkembang.

Saat itu, menghadapi situasi —yang mungkin tak jauh berbeda dengan saat ini—Soekarno dengan lantang menegaskan pada dunia bahwa olahraga tidak boleh buta terhadap keadilan politik dunia—“sport yes, but not sport alone.”

Meski akhirnya Indonesia diboikot IOC dan GANEFO hanya bertahan satu kali penyelenggaraan, perhelatannya meninggalkan jejak penting, bahwa olahraga bisa menjadi alat diplomasi ideologis, menunjukkan identitas bangsa dan keberpihakan terhadap kemanusiaan

Kini, enam dekade kemudian, bayang-bayang GANEFO kembali muncul. Apakah Indonesia akan mengulang sejarah melawan sistem yang dianggap tidak adil itu dengan menggalang solidaritas dunia atau memilih berdialog dalam tatanan global yang memang berubah?

Apalagi bila ditilik lebih jauh, GANEFO pun tak serta merta digagas, tapi memang sejalan dengan semangat Konferensi Asia Afrika (KAA)—lahirnya solidaritas bangsa-bangsa non blok yang juga digagas Soekarno.

Itu artinya, jika dahulu Bandung 1955 menjadi simbol kemandirian politik, mungkinkah kini Indonesia, di bawah komando Presiden Prabowo, memelopori semacam “Bandung Spirit” di ranah olahraga internasional, sehingga lebih berdaulat dan beretika?

Waktu dan sejarah yang akan menjawab. Sesuatu yang pasti Indonesia telah menunjukan pada dunia konsistensi dan keberpihakannya pada kemanusiaan dan keadilan global.

Menata ulang rumah olahraga kita

Terlepas dari sanksi IOC, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah kita akan tunduk sepenuhnya pada tekanan global, atau justru menemukan momentum untuk mereformasi wajah olahraga Indonesia yang selama ini terbelah, tumpang tindih, dan kehilangan arah?

Menjawab pertanyaan ini, sorotan pertama wajar dialamatkan pada keberadaan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), lembaga tua yang sejak 1946 berdiri sebagai payung besar olahraga nasional, tetapi makin hari semakin kehilangan relevansinya.

KONI memang lahir dengan semangat baik: mengonsolidasikan organisasi olahraga di seluruh Indonesia, membina atlet di tingkat nasional, dan menyelenggarakan Pekan Olahraga Nasional (PON) sebagai ajang pemersatu bangsa. Itu konteks sejarahnya.

Namun, seiring perkembangan sistem olahraga dunia, apalagi sejak dibentuknya Komite Olimpiade Indonesia (KOI) atau National Olympic Committee (NOC) yang diakui IOC pada 1952, urusan internasional—termasuk Olimpiade, Asian Games, dan hubungan dengan federasi olahraga dunia—menjadi wewenang KOI.

Itu artinya, KONI tidak lagi punya fungsi strategis, terutama dalam memastikan pencapaian karier atlet nasional, karena puncak karier seorang atlet adalah Olimpiade, di situlah Merah-Putih dikibarkan dan lagi Indonesia Raya dinyanyikan.

Namun, jalur ke sana bukan urusan KONI yang memang tidak dikenal dalam ekosistem olahraga dunia. Pembinaan KONI berhenti di level domestik, sebatas PON, Porprov, atau event lokal.

Sedangkan semua yang menyangkut seleksi, kualifikasi, dan pengiriman atlet ke ajang dunia dikelola KOI.

Dalam konteks ini, sejak awal, ada tembok besar antara pembinaan atlet di dalam negeri dan karier mereka di kancah global. Pada titik ini, KONI seakan hidup di ruang administratif, sementara atlet dan KOI berjuang menembus level atau prestasi dunia.

Inilah akar dari fragmentasi pembinaan olahraga nasional. KONI mengejar sukses PON dan kejuaraan lokal, sedangkan KOI mengejar medali Olimpiade dan memenuhi standar olahraga internasional.

Dua target berbeda ini menciptakan duplikasi dan benturan kebijakan yang tidak bisa dihindari. Dampaknya, atlet menjadi korban karena harus mengikuti dua sistem pembinaan yang tak nyambung.

Dalam banyak kasus, pelatih dan pengurus cabor harus memilih—ikut struktur KONI untuk kebutuhan daerah, atau ikut KOI dan federasi internasional demi peluang kompetisi atau bersaing global.

Akibatnya, sistem olahraga Indonesia seperti tubuh dengan dua kepala yang tidak pernah menyatu atau bersepakat ke mana harus melangkah dan menuju.

Persoalan menjadi semakin kusut ketika bicara soal pendanaan. KONI mengelola dana hibah besar dari APBN dan APBD. Namun yang mengemuka, laporan keuangan lembaga ini kerap menjadi sorotan.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyelidikan penegak hukum beberapa kali menemukan kejanggalan dalam penggunaan dana hibah, termasuk aliran ke pihak-pihak yang tidak relevan dengan pembinaan atlet, di pusat maupun daerah.

Transparansi nyaris tidak terlihat, sementara efektivitas program sulit diukur. KONI seolah lebih sibuk menjaga struktur, jabatan, dan acara seremonial ketimbang memikirkan masa depan atlet dan prestasi olahraga.

Bandingkan dengan KOI yang harus mempertanggungjawabkan setiap rupiah di hadapan IOC dan federasi olahraga internasional, termasuk ke pemerintah bila mendapat alokasi anggaran.

Setiap program, setiap biaya perjalanan, dan setiap pelatnas harus diaudit dan dilaporkan sesuai standar global.

Inilah perbedaan mendasar antara lembaga yang bekerja dalam sistem akuntabilitas dunia dan lembaga yang masih hidup atau terkukung dalam pola lama birokrasi lokal.

Persoalan lainnya akan muncul manakala ada federasi nasional cabang olahraga yang diakui KOI dan KONI berbeda. Karena yang hanya diakui KOI yang bisa ikut event internasional, sementara yang diakui KONI cukup ada di event lokal dan nasional.

Situasi kini makin rumit, karena di tengah tekanan agar semua federasi internasional yang menangguhkan kegiatan di Indonesia, justru struktur olahraga nasional tampak tidak siap menghadapi konsekuensi.

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pun berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, kementerian ini harus tunduk pada kebijakan politik pemerintah, termasuk keputusan terkait visa atlet Israel. Di sisi lain, Kemenpora juga menjadi sumber utama pendanaan terutama bagi KONI.

Sementara itu, ketika keputusan politik menciptakan dampak internasional, yang terkena imbas adalah KOI sebagai lembaga yang punya mandat internasional dan tentu saja para atlet, pada saat yang sama KONI tetap sibuk dengan segala rutinitasnya yang monoton.

Di sinilah terlihat jelas betapa tidak sinkronnya struktur olahraga di Indonesia: terlalu banyak lembaga, terlalu sedikit fokus, dan terlalu lekat dengan kepentingan politik, terutama di ranah lokal.

Jika melihat realitas hari ini, sulit menolak kesimpulan bahwa KONI sudah tidak lagi relevan. Fungsinya sebagai pengelola olahraga nasional telah kehilangan makna, sebab orientasi utamanya bukan lagi prestasi dunia, melainkan acara domestik yang penuh kepentingan daerah dan politik lokal.

KONI tidak menghasilkan atlet Olimpiade, tidak punya peran dalam diplomasi olahraga dunia, dan justru menjadi beban anggaran atau keuangan negara.

Membubarkan KONI mungkin terdengar radikal, tetapi justru itulah langkah reformasi yang paling logis untuk ditempuh. Dengan dibubarkannya KONI, sistem olahraga Indonesia bisa direstrukturisasi menjadi lebih ramping dan efektif.

Sementara KOI dapat mengambil alih pembinaan elite dan hubungan internasional dengan dukungan penuh dari federasi olahraga nasional. Kemenpora cukup menjadi regulator dan pengawas kebijakan, bukan operator lapangan.

Dengan begitu, dana publik bisa disalurkan langsung ke pelatnas, klub pembina, dan federasi cabang olahraga dengan mekanisme audit yang terbuka.

Bagi mereka yang khawatir pembinaan di daerah akan terhenti, jawabannya sederhana: pembinaan bisa dan harus dilakukan oleh pengurus cabang olahraga serta klub, bukan birokrat KONI daerah.

Dengan sistem berbasis kinerja, hibah dan bantuan akan diberikan kepada pihak yang benar-benar menghasilkan atlet berprestasi, bukan kepada struktur organisasi yang tidak produktif dan lelet.

Indonesia tidak butuh lembaga yang hanya sibuk mengatur upacara pembukaan PON dan merancang baju seragam kontingen. Indonesia butuh sistem yang menempatkan atlet sebagai pusat, bukan pejabat.

KONI, dalam bentuknya sekarang, sudah tidak memenuhi itu. Hanya menjadi simbol dari masa lalu, bukan masa depan.

Sanksi IOC sesungguhnya dapat menjadi momentum untuk membenahi tata kelola olahraga kita yang memang sudah usang.

Dan mungkin, untuk pertama kalinya dalam sejarah, sudah waktunya kita berani mengakui satu hal: olahraga Indonesia tidak akan maju dan bejaya di level internasional selama KONI masih berdiri.

Di sisi lain, sanksi IOC bukan akhir dunia. Ini bisa menjadi momentum introspeksi nasional. Kita tidak harus melawan dunia seperti era GANEFO yang digagas Soekarno, tetapi juga tidak boleh tunduk tanpa harga diri dan miskin prestasi.

Itu artinya, dan sekali lagi, Indonesia perlu menata ulang sistem kelembagaan olahraganya. Negara harus menegaskan siapa atau pihak yang paling bertanggung jawab atas pembinaan atlet.

Termasuk siapa atau lembaga yang mengelola diplomasi olahraga, dan bagaimana komunikasi strategis dijalankan agar setiap keputusan—termasuk yang berdampak politik—bisa dipahami dan diterima oleh komunitas internasional.

Sejarah GANEFO telah mengajarkan bahwa kedaulatan adalah kehormatan. Namun, pengalaman meraih prestasi di Olimpiade mengingatkan bahwa integrasi dan profesionalisme adalah kunci keberhasilan.

Mungkin, dan kini saatnya Indonesia tidak sekadar menuntut dihormati atas keputusan politik luar negeri-nya, tapi juga menata rumah olahraganya sendiri agar layak dihormati karena prestasinya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.