Aplikasi Zangi Hilang dari Indonesia
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat mewajibkan PSE Privat yang beroperasi di Indonesia mendaftar dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).
Berdasarkan aturan tersebut, PSE Privat yang tidak melakukan kewajiban tersebut dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses. Kemkomdigi menyatakan sampai pengumuman disampaikan, perusahaan penyelenggara Zangi Secret Phone Inc belum mendaftar sebagai PSE Privat meskipun layanannya sudah dapat diakses oleh pengguna Indonesia.
Kemkomdigi juga mengimbau seluruh PSE Privat, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, untuk segera mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan memastikan layanan yang disediakan sesuai dengan aturan hukum di Indonesia.