Libur Lebaran 2026 Lima Hari, Cek Tanggal Lengkapnya di Kalender Tahun Depan
Libur Lebaran 2026 akan berlangsung selama lima hari, mulai Jumat, 20 Maret hingga Selasa, 24 Maret 2026, sesuai ketetapan pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Keputusan ini tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1497, Nomor 2, dan Nomor 5 Tahun 2025.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah mengatur jadwal libur nasional, termasuk libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
Jadwal Libur Lebaran 2026
Berdasarkan SKB 3 Menteri, libur Lebaran 2026 akan berlangsung selama lima hari, terdiri dari dua hari libur nasional dan tiga hari cuti bersama.
Berikut rinciannya:
Cuti bersama Lebaran 2026:
- Jumat, 20 Maret 2026
- Senin, 23 Maret 2026
- Selasa, 24 Maret 2026
Libur nasional Idul Fitri 1447 H:
- Sabtu, 21 Maret 2026
- Minggu, 22 Maret 2026
Dengan demikian, masyarakat akan menikmati masa libur panjang lima hari berturut-turut, sejak Jumat (20/3/2026) hingga Selasa (24/3/2026).
Libur Nyepi Dekat dengan Lebaran
Menariknya, pada bulan yang sama juga terdapat perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 yang jatuh pada:
- Rabu, 18 Maret 2026 (cuti bersama Nyepi)
- Kamis, 19 Maret 2026 (libur nasional Nyepi)
Jika digabungkan, masyarakat berpotensi menikmati libur panjang tujuh hari dari 18–24 Maret 2026, karena hari-hari tersebut berurutan dari libur Nyepi hingga cuti bersama Lebaran.
Periode ini diperkirakan menjadi waktu puncak mudik dan wisata keluarga menjelang Idul Fitri tahun depan.
Jumlah Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Selain Lebaran, SKB 3 Menteri juga menetapkan total 27 hari libur sepanjang 2026, yang terdiri dari:
- 17 hari libur nasional, dan
- 8 hari cuti bersama.
Beberapa di antaranya meliputi:
- 1 Januari: Tahun Baru 2026
- 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 27 Mei: Idul Adha 1447 H
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
- 25 Desember: Hari Natal
Perbedaan Libur Nasional dan Cuti Bersama
Masyarakat perlu memahami bahwa libur nasional dan cuti bersama memiliki ketentuan berbeda.
Libur nasional adalah hari libur resmi yang berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia dan ditandai dengan tanggal merah di kalender.
Cuti bersama merupakan tambahan hari libur yang diberikan pemerintah berdekatan dengan hari besar keagamaan untuk memperpanjang waktu libur.
Bagi pegawai negeri (ASN), libur saat cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan, sedangkan bagi pekerja swasta, cuti bersama dapat mengurangi hak cuti tahunannya sesuai ketentuan perusahaan.
Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Siapkan Rencana Liburan Lebaran dari Sekarang
Dengan jadwal libur yang sudah pasti, masyarakat kini bisa mulai merencanakan perjalanan mudik atau liburan Lebaran 2026 lebih awal.
Periode libur panjang antara 18–24 Maret 2026 diprediksi menjadi momen padat di jalur transportasi darat, laut, dan udara.
Perencanaan sejak dini, termasuk pemesanan tiket dan akomodasi, sangat disarankan untuk menghindari lonjakan harga dan kepadatan di musim mudik.
Libur Lebaran 2026 akan berlangsung selama lima hari utama, dari 20 hingga 24 Maret 2026, bertepatan dengan perayaan Idul Fitri 1447 H.
Ditambah libur Nyepi di tanggal 18–19 Maret, masyarakat bisa menikmati waktu istirahat hingga tujuh hari penuh, termasuk dengan libur Lebaran, di bulan Maret 2026.
Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul .
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.