Terbongkar, Praktik SIM Palsu di Kendari untuk Tambang di Sulawesi Tenggara

Kendari, SIM palsu, Pemalsuan SIM, SIM palsu kendari, Terbongkar, Praktik SIM Palsu di Kendari untuk Tambang di Sulawesi Tenggara, Beroperasi Lima Tahun, Rugikan Negara Rp 3 Miliar, SIM Palsu untuk Pengemudi Tambang, Barang Bukti dan Lokasi Produksi, Dampak Sosial dan Ekonomi dari SIM Palsu

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengungkap praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang telah berlangsung selama lima tahun dan digunakan untuk aktivitas penambangan di wilayah Sultra.

Pelaku berinisial H (31) diringkus oleh Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari saat hendak melakukan transaksi penjualan SIM palsu di kawasan Bundaran Gubernur Sultra, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Senin (6/10/2025) sekitar pukul 18.16 Wita.

Lokasi penangkapan pelaku hanya berjarak sekitar 960 meter dari Kantor Polda Sultra atau empat menit waktu tempuh.

Beroperasi Lima Tahun, Rugikan Negara Rp 3 Miliar

Kepala Polresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka menjelaskan, H telah menjalankan bisnis gelap pembuatan SIM palsu sejak tahun 2020 dengan modus membeli SIM bekas, mencetak ulang, dan menjualnya kepada pihak tertentu, termasuk pekerja tambang.

“H dalam operasinya membeli SIM bekas lalu mencetak ulang. Praktik ini sudah berjalan sejak 2020 hingga kini dengan total kerugian mencapai Rp 3 miliar,” kata Kombes Pol Edwin di Kendari, Selasa (7/10/2025).

Kerugian tersebut, lanjut Edwin, merupakan potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang hilang akibat penerbitan SIM ilegal di luar mekanisme resmi kepolisian.

SIM Palsu untuk Pengemudi Tambang

Dari hasil penyelidikan, SIM palsu jenis B2 Umum buatan H dijual kepada para pengemudi alat berat dan truk yang beroperasi di area pertambangan Morosi, Kabupaten Konawe, serta dikirim ke Konawe Utara.

“SIM B2 palsu ini akan dijual pelaku ke pembeli yang beroperasi di tambang Morosi, Konawe, dan sebelumnya juga pernah dikirim ke Konawe Utara,” ujar AKP Welliwanto Malau, Kepala Satreskrim Polresta Kendari.

Menurut polisi, SIM B2 Umum sejatinya adalah izin resmi yang hanya diberikan kepada pengemudi kendaraan berat seperti truk gandeng, kendaraan penarik, hingga alat berat. Namun, dengan beredarnya SIM palsu untuk tambang, banyak pengemudi yang tidak memiliki kompetensi resmi tetap bisa beroperasi di lapangan.

Hal ini menimbulkan risiko tinggi kecelakaan fatal di area tambang maupun jalan raya karena pengemudi tidak pernah mengikuti uji kompetensi mengemudi.

Barang Bukti dan Lokasi Produksi

Usai penangkapan di lokasi transaksi, polisi melakukan pengembangan ke rumah H di Jalan Boulevard, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Di lokasi tersebut, Tim Buser 77 menemukan sejumlah barang bukti pembuatan SIM palsu, antara lain:

  • satu unit laptop,
  • satu printer Epson,
  • mesin laminating,
  • mesin pres,
  • serta beberapa lembar SIM bekas.

“Kami temukan berbagai alat yang digunakan untuk mencetak dan melaminasi SIM palsu di rumah pelaku,” ujar AKP Welliwanto.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Markas Polresta Kendari di Jalan DI Panjaitan Nomor 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dampak Sosial dan Ekonomi dari SIM Palsu

Kombes Pol Edwin menegaskan, praktik pemalsuan dokumen resmi negara seperti SIM palsu tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat luas.

“Kejahatan ini membawa dampak serius bagi keamanan dan keselamatan masyarakat. Uang hasil penjualan SIM palsu tidak masuk ke kas negara, melainkan ke kantong pribadi pelaku,” tegasnya.

Selain itu, pemalsuan dokumen negara semacam ini dianggap mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga resmi penerbit SIM dan mendorong masyarakat mencari jalan pintas nonprosedural untuk mendapatkan izin mengemudi.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Kendari, AKP Syahrul, mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran pembuatan SIM instan atau SIM palsu dengan harga murah.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan jasa pembuatan SIM instan. Ikuti prosedur resmi di Satpas untuk menjamin legalitas dan kompetensi berkendara,” ujar AKP Syahrul.

Polisi juga menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terlibat dalam peredaran SIM palsu untuk pertambangan ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Dampak Pemalsuan SIM di Kendari Sulawesi Tenggara, Negara Rugi Rp3 M, Keselamatan Warga Jadi Taruhan

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.