Dedi Mulyadi Sebut Donasi Rp1.000 Per Hari Terinspirasi Program Rereongan Jimpitan

Dedi Mulyadi, gubernur jawa barat, donasi seribu per hari, donasi seribu per hari jabar, Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu, Dedi Mulyadi Sebut Donasi Rp1.000 Per Hari Terinspirasi Program Rereongan Jimpitan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan donasi Rp1.000 per hari bukanlah bentuk pungutan, melainkan upaya membantu masyarakat yang sedang kesulitan.

“Uang (iuran) Rp1.000 itu nanti dipegang oleh bendahara kas, gitu kan. Kemudian contohnya orang datang mengadukan lagi nungguin di RS butuh uang untuk makan, atau bayar kontrakan selama nungguin di rumah sakit, ya tinggal diterima, berikan,” kata Dedi selepas menghadiri upacara HUT ke-80 TNI di Makodam III Siliwangi, Bandung, Minggu (5/9/2025).

Ia menjelaskan, program donasi tersebut diharapkan dapat berjalan seperti praktik gotong royong yang sudah hidup di masyarakat desa.

Menurut Dedi, di lingkungan tempat tinggalnya, kas RT/RW berperan membantu warga ketika menghadapi kebutuhan mendesak, seperti biaya ke rumah sakit.

“Di tempat saya itu setiap malam itu ronda itu mungut seribu rupiah, itu dikumpulin dan itu tidak menjadi problem bagi kehidupan masyarakat di sana, sehingga menjadi selesai,” ujarnya.

Terinspirasi dari Tradisi Rereongan Jimpitan di Purwakarta

Dedi menyebut, konsep kebijakan ini diambil dari nilai kebersamaan yang sudah lama tumbuh di Jawa Barat.

Kebijakan tersebut juga merupakan pengembangan dari program program rereongan jimpitan atau rereongan sekepal beras yang pernah ia jalankan saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta.

Saat itu, Pemkab Purwakarta memiliki gerakan rereongan sekepal beras, di mana Dinas Pendidikan setiap bulan menyiapkan beberapa ton beras untuk dikirimkan ke kampung-kampung tertentu.

Program itu, disebutnya berhasil, di mana Dinas Pendidikan di Kabupaten Purwakarta tiap bulan menyiapkan beberapa ton beras yang dikirimkan ke kampung tertentu.

“Ini berhasil,” katanya.

Donasi Siswa Rp1.000 Per Hari Bukan Pungutan Sekolah

Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa program donasi Rp1.000 per hari tidak termasuk pungutan sekolah.

Ia menjelaskan, di lingkungan pendidikan, para siswa hanya diarahkan untuk berpartisipasi secara sukarela melalui pengumpulan uang di bendahara kelas.

Dana yang terkumpul nantinya dapat digunakan untuk kepentingan sosial di lingkungan sekolah, misalnya menjenguk teman yang sakit atau membantu siswa yang kesulitan ekonomi.

“Kemudian jika teman sekelasnya misalnya nggak punya seragam kebetulan orang tuanya tidak mampu ya diberi. Seperti itu lah,” ucapnya.

Program Bersifat Sukarela, Bukan Kewajiban

Ketika ditanya apakah program tersebut bersifat wajib, Dedi menegaskan bahwa Gerakan Rereongan Poe Ibu sepenuhnya bersifat sukarela.

“Bagi mereka yang mau ngasih ya silahkan, yang tidak, ya tidak apa-apa,” tuturnya.

Sebelumnya, Dedi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) atau gerakan bersama-sama sehari seribu.

Edaran yang diterbitkan pada 1 Oktober 2025 itu ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Jawa Barat, kepala OPD di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, serta seluruh Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat.

Dalam surat tersebut, Dedi merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yang menekankan pentingnya peran masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan sosial berdasarkan nilai luhur, kesetiakawanan, dan kearifan lokal.

Ia menulis, kebijakan ini dimaksudkan untuk memperkuat semangat kesetiakawanan sosial dan memperluas akses terhadap pemenuhan hak dasar masyarakat, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan yang masih terkendala keterbatasan anggaran serta akses layanan.