Top 7+ Fakta Wahyu Firmansyah alias Bjorka, Hacker Indonesia Lulusan Tata Boga

Dark Web, kebocoran data, Bjorka, bjorka ditangkap, hacker indodax, Bjorka ditangkap polisi, penangkapan Bjorka, wahyu Firmansyah taha, wahyu bjorka, 7 Fakta Wahyu Firmansyah alias Bjorka, Hacker Indonesia Lulusan Tata Boga, 1. Lulusan SMK Jurusan Tata Boga, 2. Hidup Sederhana dan Yatim Piatu, 3. Putus Sekolah dan Belajar Meretas Secara Otodidak, 4. Menjual Data dan Memeras Bank Swasta, 5. Ditangkap di Rumah Kekasih di Minahasa, 6. Polisi: Belum Bisa Dipastikan Bjorka Asli, 7. Dijerat Pasal ITE dan Perlindungan Data Pribadi

Polisi akhirnya menangkap pemilik akun X (Twitter) Bjorka dengan username @bjorkanesiaaa, yang belakangan diketahui bernama Wahyu Firmansyah Taha (22).

Pemuda asal Manado, Sulawesi Utara, ini disebut sebagai sosok yang aktif menjual data pribadi di dark web dan terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap salah satu bank swasta di Indonesia.

Berikut tujuh fakta lengkap mengenai sosok Bjorka Indonesia yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

1. Lulusan SMK Jurusan Tata Boga

Wahyu Firmansyah Taha alias Bjorka ternyata bukan lulusan bidang teknologi. Ia hanya sempat bersekolah hingga kelas XI di SMKN 3 Manado, mengambil jurusan tata boga, sebelum akhirnya putus sekolah.

Keluarga Wahyu mengaku tidak menyangka bahwa pemuda tersebut memiliki kemampuan meretas jaringan dan menjual data di dark web.

 “Kaget, kayak percaya enggak percaya. Masa sih dia bisa seperti itu,” kata Risna Taha, tante Wahyu, sambil berkaca-kaca.

“Kami saja tidak tahu apa itu istilah hacker, baru tahu setelah berita ini,” tambah Ririn, bibinya.

Meski berlatar belakang tata boga, Wahyu dikenal cerdas dan cepat memahami perangkat elektronik.

"Kalau ada orang lupa password media sosial atau gawai error, dia bisa memperbaiki,” ujar Idris Taha, pamannya.

2. Hidup Sederhana dan Yatim Piatu

Polisi mengungkap, Wahyu adalah anak tunggal yang sudah yatim piatu sejak beberapa tahun lalu. Ia tinggal di rumah sederhana berwarna biru di Kampung Komo Dalam, Manado.

“Ternyata dia anak yatim piatu. Dia anak tunggal yang menghidupi keluarga lainnya,” kata AKBP Fian Yunus, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Rumah Wahyu digambarkan kecil, berukuran sekitar empat meter, dengan dinding kusam dan jendela kaca nako.

Warga sekitar mengatakan Wahyu jarang bersosialisasi dan sering disebut dengan sapaan “Api”.

3. Putus Sekolah dan Belajar Meretas Secara Otodidak

Kasubdit IV Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menjelaskan bahwa Wahyu putus sekolah karena tidak menyukai sistem pendidikan dan kekurangan biaya.

“Memang dia tidak suka sekolah, jadi enggak melanjutkan. Kedua, dia yatim piatu. Jadi enggak ada biaya, dia lebih senang mencari uang,” ujar Herman, Jumat (3/10/2025).

Sejak 2020, Wahyu belajar dunia dark web secara otodidak melalui forum-forum daring dan komunitas hacker.

Dari aktivitas itu, ia mulai menjual data pribadi perusahaan, rumah sakit, hingga sektor swasta.

4. Menjual Data dan Memeras Bank Swasta

Dark Web, kebocoran data, Bjorka, bjorka ditangkap, hacker indodax, Bjorka ditangkap polisi, penangkapan Bjorka, wahyu Firmansyah taha, wahyu bjorka, 7 Fakta Wahyu Firmansyah alias Bjorka, Hacker Indonesia Lulusan Tata Boga, 1. Lulusan SMK Jurusan Tata Boga, 2. Hidup Sederhana dan Yatim Piatu, 3. Putus Sekolah dan Belajar Meretas Secara Otodidak, 4. Menjual Data dan Memeras Bank Swasta, 5. Ditangkap di Rumah Kekasih di Minahasa, 6. Polisi: Belum Bisa Dipastikan Bjorka Asli, 7. Dijerat Pasal ITE dan Perlindungan Data Pribadi

Pemilik akun X Bjorka dengan username @bjorkanesiaaa, WFT (22), saat ditampilkan di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).

Aksi Bjorka Indonesia terhenti setelah ia diduga memeras bank swasta dengan mengklaim telah membobol 4,9 juta data nasabah.

Seorang perwakilan bank berinisial DH (38) melapor ke polisi pada 17 April 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2541/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Akun tersebut juga memposting di salah satu web bahwa terlapor menjual data-data nasabah,” jelas AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon dalam konferensi pers, Kamis (2/10/2025).

Wahyu ditangkap sebelum sempat merealisasikan pemerasannya. Ia menggunakan hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga.

5. Ditangkap di Rumah Kekasih di Minahasa

Tim Subdit IV Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap Wahyu di rumah kekasihnya, MGM, di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Selasa (23/9/2025).

Saat ditangkap, Wahyu terlihat gugup dan tegang. Dalam video 25 detik yang beredar, ia duduk bersama kekasihnya, mengenakan kaus hitam dan celana pendek, sambil menunjukkan ponsel kepada polisi.

“Sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Kompol Frelly Sumampow, Kepala Tim Resmob Polda Sulut.

Polisi menyita empat unit ponsel dan satu tablet yang diduga digunakan dalam aksi peretasan.

6. Polisi: Belum Bisa Dipastikan Bjorka Asli

Dark Web, kebocoran data, Bjorka, bjorka ditangkap, hacker indodax, Bjorka ditangkap polisi, penangkapan Bjorka, wahyu Firmansyah taha, wahyu bjorka, 7 Fakta Wahyu Firmansyah alias Bjorka, Hacker Indonesia Lulusan Tata Boga, 1. Lulusan SMK Jurusan Tata Boga, 2. Hidup Sederhana dan Yatim Piatu, 3. Putus Sekolah dan Belajar Meretas Secara Otodidak, 4. Menjual Data dan Memeras Bank Swasta, 5. Ditangkap di Rumah Kekasih di Minahasa, 6. Polisi: Belum Bisa Dipastikan Bjorka Asli, 7. Dijerat Pasal ITE dan Perlindungan Data Pribadi

Tangkapan layar unggahan Instagram Story @Bjorkanism pada Sabtu (4/10/2025).

Meski sudah ditangkap, polisi masih mendalami apakah Wahyu benar-benar sosok Bjorka asli yang sempat menghebohkan Indonesia pada 2022.

“Apakah dia Bjorka 2020? Mungkin. Apakah dia Opposite 6890? Mungkin,” kata AKBP Fian Yunus.

“Kami masih dalami bukti digital dan jejak aktivitasnya. Saya belum bisa menjawab 90 persen, tapi kemungkinan itu ada.”

Polisi juga menduga Wahyu menggunakan berbagai nama akun seperti SkyWave, Shint Hunter, dan Opposite6890 untuk mengaburkan identitasnya.

7. Dijerat Pasal ITE dan Perlindungan Data Pribadi

Wahyu kini resmi ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk:

Pasal 46 jo Pasal 30, dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32, dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Kasus Bjorka disebut kejahatan siber lintas negara, sehingga Polda Metro Jaya membuka kemungkinan kerja sama dengan kepolisian internasional.

“Pelaku cyber seperti ini merupakan musuh bersama dari berbagai penyidik di seluruh dunia,” kata Fian.

Sebagian rtikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan di TribunManado.co.id dengan judul "Cerita Keluarga Wahyu Taha si Bjorka Asal Manado Sulawesi Utara"