Kementerian BUMN Berpotensi Jadi Badan, Bagaimana Nasib ASN-nya?
Pemerintah bersama DPR RI tengah membahas nasib aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini bertugas di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Isu ini mencuat seiring dengan wacana perubahan status Kementerian BUMN menjadi badan yang hanya berfungsi sebagai regulator, alih-alih sebagai kementerian.
Pembahasan ini sejalan dengan Revisi Undang-Undang (RUU) BUMN yang tengah digodok bersama dengan RUU tentang Danantara.
Wacana Penghapusan Kementerian BUMN
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pembahasan terkait status Kementerian BUMN akan memasuki diskusi lebih lanjut.
Menurut Prasetyo, pembahasan tersebut akan mencari opsi terbaik dalam sisi manajerial guna mengoptimalkan dan mengefisiensikan BUMN.
"Jadi, itulah bagian dari yang nanti kita bahas, jadi apapun opsinya," kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/9/2025).
Nasib ASN di Kementerian BUMN
Prasetyo juga menekankan bahwa nasib ASN yang saat ini bekerja di Kementerian BUMN akan menjadi bagian dari pembahasan lebih lanjut.
Ketika ditanya soal dampak dari kemungkinan perubahan status tersebut terhadap ASN, ia menjelaskan bahwa hal itu akan dipikirkan secara matang.
“Kalau ada konsekuensi atau implikasi terhadap contoh tadi, yang disebutnya sekarang yang sudah berdinas di kementerian BUMN, itu bagian dari yang kita pikirkan nanti,” ujar Prasetyo.
Kemungkinan Pengurangan Fungsi Kementerian BUMN
Prasetyo juga menyebutkan kemungkinan bahwa Kementerian BUMN statusnya akan diturunkan menjadi badan, mengikuti fungsi operasional yang kini dijalankan oleh BPI Danantara.
“Saat ini, Kementerian BUMN hanya berfungsi sebagai regulator, sedangkan fungsi operasional dijalankan oleh BPI Danantara. Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu,” tutur Prasetyo.
RUU BUMN Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Pembahasan RUU BUMN yang telah disepakati masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 juga membawa wacana penghapusan atau perubahan status Kementerian BUMN semakin mencuat.
Keputusan ini tercapai setelah adanya sidang evaluasi pada pekan lalu antara pemerintah dan Baleg DPR RI.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mempertanyakan keberadaan Kementerian BUMN dalam bentuk saat ini, terutama setelah dibentuknya Danantara.
“Apakah masih diperlukan kementerian BUMN seperti yang saat ini? Atau ada rencana-rencana yang lain? Kita lihat perkembangannya,” kata Sarmuji pada Rabu (18/9/2025) di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Jakarta Barat.
Peleburan Kementerian BUMN dengan Danantara
Isu peleburan Kementerian BUMN ke dalam BPI Danantara sebenarnya sudah lama muncul, bahkan sejak Februari 2025, ketika Kepala Negara meresmikan badan pengelola investasi ini.
Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa dalam tahap selanjutnya, seluruh perusahaan pelat merah akan bergabung di bawah Danantara.
Peran Kementerian BUMN sebagai pemegang saham sebagian besar di BUMN akan digantikan oleh Danantara, dengan kepemilikan saham 99 persen berada di badan tersebut.
"Perannya dengan BUMN kita sebetulnya sangat erat, karena 99 persen kepemilikan ada di Danantara," jelas Rosan dalam wawancara Februari 2025 lalu.
Revisi UU BUMN Disetujui DPR untuk Dibahas
Pada perkembangan terakhir, Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengonfirmasi bahwa pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto terkait pembahasan revisi Undang-Undang (UU) BUMN.
“(Surat Nomor) R62 tanggal 19 September hal RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN,” kata Puan, hari ini.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan juduldan Istana Ungkap Kemungkinan Kementerian BUMN Turun Status Jadi Badan Pemerintah.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.