ASEAN NCAP Buka Peluang Uji Tabrak di Indonesia
Sebagai salah satu lembaga yang hadir untuk memastikan tingkat keselamatan mobil, ASEAN NCAP membutuhkan beragam fasilitas saat melakukan pengujian. Oleh sebab itu mereka tidak sembarangan melakuka crash test.
Biasanya crash test dilakukan di laboratorium Provisional Crase Crash Centre (PC3) milik Malaysian Institute of Road Safety Research (MIROS). Di lokasi itu, sejumlah fasilitas sudah disediakan untuk memastikan pengujian bisa dilakukan secara optimal.
Namun pengujian tidak harus dilakukan di lokasi tersebut. Mereka bisa menggelar crash test di lokasi lain bila memang diperlukan.
“Tapi kami juga melakukan pengujian di Japan Automotive Research Institute (JARI). Karena harus disesuaikan pada biaya dan data apa yang ingin diambil,” ungkap Adrianto Sugiarto Wiyono, Technical Commitee ASEAN NCAP pada KatadataOTO (15/09).

Ia pun mengungkap bahwa pengujian di Indonesia juga bisa dilakukan. Pasalnya sudah tersedia Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor yang memiliki fasilitas lengkap untuk menilai sebuah kendaraan.
“Pengujian di Indonesia sangat mungkin dilakukan karena fasilitas BPLJSKB sudah jauh lebih baik dan memungkinkan untuk dilakukan crash test dengan protokol ASEAN NCAP,” tambahnya kemudian.
Sayang dirinya tidak menyampaikan mobil apa yang dinilai cocok untuk diuji di lokasi tersebut.
Sebelumnya diberitakan bahwa ASEAN NCAP hadir untuk melakukan pengujian serta memberi penilaian terhadap keselamatan pada sebuah kendaraan. Setidaknya ada empat fokus utama yaitu Adult Occopant Protection (AOP), Children Occopant Protection (COP), Safety Assist (SA) dan Motorcyclist Safety (MS).
Dalam proesesnya, mobil akan melakukan uji tabrak depan, samping dan fungsional dari perangkat safety keselamatan. Penilaian dilihat dari dampak terhadap dummy yang terpasang di dalam mobil.

Jila terjadi benturan akibat tabrakan maka sensor di dalam dummy akan mencatat kekuatan benturan tersebut. Kekuatannya dibandingkan dengan kemampuan manusia untuk menerimanya.
“Kemudian akan diberikan kategori warna hijau bila aman, kuning, jingga hingga merah yang artinya tidak aman atau fatalitas,” pungkasnya.