Aturan Bawa Power Bank di Pesawat, Ada Lion Air hingga Garuda Indonesia

Membawa pengisian bank daya portabel atau biasa disebut power bank ketika bepergian jauh menjadi kebuthan penting bagi banyak orang, termasuk saat menggunakan transportasi umum seperti bus, kereta, serta pesawat.
Namun perlu diingat, ketika membawa power bank di pesawat ada aturan tesendiri yang diterapkan oleh setiap maskapai, dan ketentuan ini berbeda antar satu maskapai dengan lainnya.
Ketentuan membawa power bank di penerbangan telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2023.
Maskapai penerbangan seperti Lion Air, Garuda Indonesia, hingga Air Asia menetapkan kapasitas maksimal power bank yang boleh dibawa penumpang yaitu 20.000 mAh atau tidak lebih dari 100 watt hour (wh) dengan voltase 5V.
Sementara untuk kapasitas di atas 20.000-32.000 mAh harus mendapatkan persetujuan dari pihak maskapai penerbangan.
Lebih lengkapnya, inilah aturan membawa power bank di pesawat pada masing-masing maskapai penerbangan, seperti Lion Air hingga Garuda Indonesia:
Lion Air
Penumpang Lion Air teriak ada bom di dalam pesawat saat hendak lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Kualanamu, Sabtu (2/8/2025).
Mengutip laman resmi Lion Air, calon penumpang diperbolehkan membawa power bank dengan kapasitas maksimal 100 wh atau 20.000 mAh.
Namun jika membawa kapasitas lebih dari 100 wh, maka harus memenuhi syarat seperti dalam kondisi baik, tidak rusak, tidak terhubung ke perangkat elektroik, tidak dimasukkan ke dalam tas, dan maksimal dua unit per penumpang.
Ingat, power bank hanya boleh dibawa di bagasi kabin saja, tidak boleh digunakan selama penerbangan.
Air Asia
Pesawat Air Asia.
Sesuai SE 02 Tahun 2023, Air Asia menetapkan aturan maksimal kapasitas power bank 100 watt hour atau 20.000 mAh, dan untuk kapasitas di atas 100 wh hingga 160 wh wajib memerlukan persetujuan di konter check in.
Air Asia melalui laman resminya menjelaskan bahwa power bank harus disimpan di bawah kursi, tidak diletakkan di kompartemen atas, tidak boleh digunakan selama penerbangan, dan tidak boleh diletakkan di bagasi terdaftar.
Garuda Indonesia
Pesawat Boeing 777-300 ER yang dioperasikan oleh Garuda Indonesia.
Garuda Indonesia juga menerapkan aturan yang sama terkait kapasitas power bank yang boleh dibawa penumpang, yaitu maksimal 20.000 mAh atau tidak lebih dari 100 watt hour dengan voltase 5V.
Namun untuk kapasitas di atas 20.000-32.000 harus mendapatkan persetujuan dari pihak maskapai dan maksimal dua unit per penumpang.
Perangkat power bank yang tidak memiliki daya dan kapasitas lengkap tidak diperkenankan dibawa oleh penumpang.
Citilink
Ilustrasi pesawat Citilink yang melayani penerbangan dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Citilink memperbolehkan penumpang membawa power bank dengan kapasitas maksimal 100 watt hour ke dalam kabin, tidak boleh digunakan atau dinyalaan, dan tidak boleh diletakkan bersama barang yang mudah terbakar.
Sementara untuk kapasitas 101-160 wh hanya diizinkan dibawa ke dalam kabin apabila telah mendapatkan persetujuan oleh petugas.
Susi Air
Susi Air memiliki rute baru Pangandaran-Yogyakarta mulai 16 Juli 2025.
Susi Air menjelaskan bahwa power bank yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin yaitu dengan kapasitas 0-100 wh, sementara 100-160 wh diperbolehkan namun dengan izin dari maskapai penerbangan.
Dikutip dari akun Instagram resmi @susiairofficial, seluruh powe bank yang dibawa penumpang harus melewati pemeriksaan dan tidak boleh digunakan selama penerbangan.
Batik Air
Nampak pesawat Batik Air Jenis Airbus disirami air sebagai tanda menyambut kedatangannya, saat perdana mendarat di Bandara Douw Aturure Nabire, ibu kota Provinsi Papua Tengah, Kamis, (17/7/2025).
Batik Air menerapkan aturan bahwa power bank ukuran di bawah 100 wh atau kurang dari 2.000 mAh boleh dibawa penumpang ke kabin, seperti disimpan di saku baju atau celana, maupun di tas kecil yang diletakkan di bawah kursi.
Untuk ukuran 101-160 wh dapat dibawa, namun dengan syarat tidak rusak dan memiliki keterangan kapasitas yang jelas.
Jika membawa lebih dari satu unit, maka harus diletakkan terpisah. Power bank dilarang di bawa di bagasi tercatat dan di kompartemen bagasi kabin, serta tidak boleh digunakan selama penerbangan.
Super Air Jet
Ilustrasi pesawat Super Air Jet. Setelah 1 jam perjalanan, pesawat Super Airjet mendarat darurat di Bandara Juanda, Senin (6/1/2025)
Penumpang Super Air Jet diperbolehkan membawa power bank ke dalam kabin namun dengan ukuran maksimal 100 wh atau 20.000 mAh dengan penempatan terpisah dari perangkat elektronik.
Sementara untuk kapasitas di atas 160 wh tidak diperbolehkan dibawa ke pesawa sama sekali.
Pelita Air
Maskapai penerbangan Pelita Air sedang lepas landas
Pelita Air memperbolehkan penumpang membawa power bank dengan kapasitas maksimal 20.000 mAh atau 100 wh dan wajib disimpan dalam bagasi kabin, bukan bagasi pesawat.
Selama penerbangan, penumpang juga tidak boleh menggunakan power bank untuk menghindari potensi bahaya.
Jadi, itulah aturan membawa power bank di sejumlah maskapai penerbangan, mulai dari Lion Air, Garuda Indonesia, hingga Air Asia.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.