DPR Tekankan Pentingnya Kenaikan Tunjangan Dosen Non-ASN Sebagai Syarat Utama Menuju Indonesia Emas 2045

DPR Tekankan Pentingnya Kenaikan Tunjangan Dosen Non-ASN Sebagai Syarat Utama Menuju Indonesia Emas 2045

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan kenaikan kesejahteraan guru dan dosen, khususnya dengan menaikkan tunjangan bagi dosen non-ASN. Ia berharap anggaran pemerintah pada tahun 2026 mencukupi untuk mendukung kenaikan tunjangan tersebut.

“Kami akan berjuang agar tunjangan dosen bisa terus dinaikkan. Mudah-mudahan fiskal kita untuk anggaran 2026 cukup untuk menaikkan tunjangan. Guru dan dosen harus sejahtera,” ungkap Lalu Ari, Selasa (9/9).

Menurut Lalu Ari, kesejahteraan para tenaga pendidik adalah kunci dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Ia berpendapat bahwa tanpa kesejahteraan yang memadai, cita-cita tersebut akan sulit tercapai.

“Kalau guru dan dosen tidak sejahtera, maka kita hanya mimpi untuk mencapai Indonesai Emas pada 2045,” tegasnya.

Komisi X DPR RI berkomitmen untuk mengawal upaya ini, yang memerlukan dukungan penuh dari pemerintah, terutama dalam hal peningkatan tunjangan sertifikasi untuk dosen non-ASN.

Dasar hukum pemberian tunjangan profesi bagi dosen non-ASN mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang diatur lebih lanjut dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024.

Regulasi tersebut menentukan besaran tunjangan bagi dosen ASN dan non-ASN, dengan mengacu pada gaji pokok PNS sebagai patokan. Peraturan ini juga memastikan bahwa dosen non-ASN yang memenuhi syarat, seperti beban kerja dan Tridharma Perguruan Tinggi, berhak menerima tunjangan profesi.