Nepal Blokir WhatsApp, Instagram, YouTube, dan Puluhan Medsos Lain
Pemerintah Nepal memerintahkan penyedia layanan internet untuk memblokir akses ke sejumlah platform media sosial dan aplikasi pesan populer, termasuk Facebook, Instagram, X (dulu Twitter), WhatsApp, hingga YouTube.
Pemblokiran ini dilakukan lantaran perusahaan platform tersebut dinilai gagal dalam memenuhi aturan pendaftaran aplikasi dalam batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah Nepal.
Aturan ini dikeluarkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nepal (Kasus No. 080-8-0012), yang isinya mewajibkan seluruh platform daring, baik buatan lokal maupun asing, untuk mendaftar secara resmi ke otoritas terkait sebelum beroperasi di negara tersebut.
Adapun tujuan pendaftaran platform medsos tersebut yaitu untuk mencegah penyebaran misinformasi, termasuk mengevaluasi dan memantau konten yang tidak diinginkan, dikonsumsi oleh masyarakat Nepal.
Nah, sesuai dengan keputusan Pemerintah Nepal lewat Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi, sebelum beroperasi di Nepal, semua platform sudah diberikan batas waktu pendaftaran maksimal tujuh (7) hari.
Selama tenggat tersebut, perusahaan wajib mengurus pendaftaran aplikasi ke otoritas Nepal. Namun laporan menyebut, hingga batas waktu berakhir, platform-platform tersebut ternyata tidak melakukan pendaftaran sama sekali.
Walhasil, Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi Nepal melalui Nepal Telecommunications Authority (NTA) menginstruksikan penyedia layanan internet (ISP) agar melakukan pemblokirkan ke total hingga 26 platform di Nepal.
"Semua pemangku kepentingan dengan ini diberitahu bahwa Nepal Telecommunications Authority telah diarahkan untuk menonaktifkan platform media sosial di Nepal yang belum menghubungi Kementerian untuk didaftarkan dalam batas waktu yang ditentukan," bunyi surat pemberitahuan tersebut.
Daftar platform yang diblokir dan masih aktif
Ada total 26 platform media sosial yang diblokir oleh pemerintah Nepal, di antaranya yaitu Facebook, Instagram, Messenger, YouTube, X, Reddit, LinkedIn, WhatsApp, Discord, dan Pinterest.
Beberapa platform populer lain yang ikut terblokir, mencakup Signal, Threads, WeChat, Quora, Tumblr, Clubhouse, dan Rumble, Line, Imo, Jalo, Sol, Hamro Patro, Mi Video, dan Mi Vike3, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari TimesofIndia, Senin (8/9/2025).
Sementara itu, untuk platform yang terpantau tidak diblokir dan masih beroperasi secara normal di Nepal, yaitu ada TikTok, Viber, Wetalk, Nimbuzz (terdaftar), Telegram, dan Global Diary (sedang dalam proses pendaftaran).
Ilustrasi fitur menjadwalkan telepon dan video di WhatsApp yang sudah hadir di Indonesia
Nah, dari daftar di atas, dapat disimpulkan bahwa hampir semua aplikasi media sosial populer tidak bisa digunakan di negara Nepal. Padahal, menurut data Otoritas Telekomunikasi Nepal, Nepal memiliki tingkat penetrasi internet yang cukup tinggi, yaitu lebih dari 90 persen.
Selain itu, data terbaru dari firma analitik web Statcounter merinci, di antara pengguna media sosial di negara tersebut, 87 persennya tercatat menggunakan Facebook, diikuti oleh 6 persen di platform X dan 5 persen di YouTube.
Kapan blokir dicabut?
Otoritas menyatakan, pemblokiran platform media sosial di Nepal hanya bersifat sementara alias bukan permanen. Artinya, semua keputusan pembatasan aplikasi ini bergantung kepada sikap perusahaan.
Menurut pemberitahuan publik yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi, apabila mereka bertekad untuk menyelesaikan proses registrasi resmi ke otoritas Nepal, maka platform tersebut akan langsung dipulihkan.
Menteri Komunikasi dan Teknologi Informasi Nepal, Prithvi Subba Gurung, mengatakan kepada wartawan bahwa pemerintah telah memberikan cukup waktu kepada para pemilik platform untuk segera mendaftarkan aplikasinya ke pemerintah.
Gurung menegaskan, pihaknya bahkan telah mengajukan permintaan berulang kali, termasuk kepada Meta, tetapi mereka tidak mematuhinya. Begitu juga dengan perusahaan Google dan Snap yang disebut tidak segera menanggapi permintaan pemerintah Nepal.
Tuai kritik
Kebijakan pemerintah Nepal yang memblokir 26 platform media sosial di negaranya menuai kritik dari berbagai kelompok advokasi media dan organisasi nirlaba, seperti Committee to Protect Journalist (CPJ) dan Access Now.
Menurut mereka, pemblokiran ini sudah termasuk dalam ranah mengancam kebebasan berekspresi. Federasi Jurnalis Nepal menyebut, kebebasan pers dan hak warga negara atas informasi telah "dirusak" pemerintah.
Committee to Protect Journalist (CPJ), organisasi nirlaba yang berbasis di New York mengatakan, keputusan tersebut juga akan sangat menghambat pekerjaan jurnalis dan akses masyarakat terhadap berita dan informasi.
Selain itu, Direktur Kebijakan Asia Pasifik dan Pimpinan Keamanan Siber Global di Access Now, Raman Jit Singh Chima, menilai bahwa keputusan pemblokiran ini sudah mengkhawatirkan.
"Sangat meresahkan bahwa Nepal memilih untuk memblokir akses ke seluruh media sosial dan layanan web hanya karena mereka belum terdaftar di pemerintah," kata Chima.
Ia bahkan membandingkan kebijakan Nepal dengan sistem Great Firewall di China. Ini merupakan sistem yang sama yang digunakan oleh pemerintah China untuk menyensor, membatasi, dan mengontrol akses informasi di internet di negaranya.
Nah menurut Chima, kebijakan-kebijakan seperti itu tidak sejalan dengan aspirasi demokrasi dan jaminan konstitusional Nepal.
Chima mengatakan, Nepal seharusnya beralih ke proses legislatif dengan membuat aturan yang lebih jelas. Pemerintah juga diharapkan bisa membangun proses hukum, transparansi dan konsultasi yang lebih bermakna.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.