Takut Tersandung Royalti, Sejumlah Kafe di Tebet Tak Lagi Putar Lagu Indonesia
Sejumlah kafe dan restoran di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, mulai mengubah kebijakan dalam memutar musik. Jika sebelumnya lagu-lagu dari penyanyi Indonesia kerap terdengar meramaikan suasana, kini mereka lebih memilih memutar lagu-lagu Barat atau musik instrumental.
Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran akan kewajiban pembayaran royalti musik yang diatur oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Musik Lokal Diganti Lagu Barat dan Instrumen
Hasil pantauan Kompas.com pada Minggu (3/8/2025), sebuah kafe di Jalan Tebet Barat kini tak lagi memutar lagu dari musisi Indonesia. Sebagai gantinya, lagu-lagu berbahasa Inggris dan musik instrumental mendominasi suasana di dalam ruangan.
“Takut sih, karena takut kayak kejadian yang di Mie Gacoan. Jadi, udah ikuti aturan di sini, cuma gantinya pakai lagu-lagu Barat,” ujar Ririn (28), salah satu karyawan kafe, saat ditemui Kompas.com.
Dulu, tempat ini dikenal dengan playlist lagu-lagu lokal yang digandrungi anak muda. Namun kini, suasana terasa lebih tenang. Pengunjung tampak lebih fokus pada ponsel masing-masing atau berbincang dengan teman, tanpa ada suara mereka ikut bernyanyi tipis-tipis seperti dulu.
“Sejauh ini enggak ada pengunjung yang protes, karena tetap setel lagu hits, meski Barat,” lanjut Ririn.
Restoran Mie Pilih Tak Putar Musik Sama Sekali
Berbeda dengan kafe tersebut, sebuah restoran mie di Jalan Tebet Raya bahkan memilih untuk tidak memutar musik sama sekali demi menghindari pelanggaran royalti.
“Udah enggak pernah nyetel lagi, dari awal udah enggak boleh,” kata Gusti (23), salah satu karyawan restoran.
Ia mengakui bahwa suasana restoran kini terasa hambar. “Jadi, benar-benar anyep. Tapi kita nurut aja sama atasan,” ungkapnya.
Aturan DJKI: Musik di Ruang Publik Harus Bayar Royalti
Kebijakan ini tak lepas dari penegasan DJKI soal kewajiban pembayaran royalti lagu yang diputar di ruang publik seperti restoran, kafe, hotel, toko, hingga pusat kebugaran.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music, mereka tetap wajib membayar royalti tambahan.
“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” ujar Agung dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).
Agung menambahkan, pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Skema ini ditujukan untuk memastikan transparansi dan keadilan, serta memberi rasa aman bagi pelaku usaha.
“Hal ini memberikan keseimbangan agar pencipta atau pemilik hak terkait musik/lagu mendapatkan hak ekonominya, serta pengguna merasa nyaman dalam berusaha atau menggunakan lagu,” imbuh Agung.
PHRI Dukung, tapi Minta Skema Royalti Tak Bebani Usaha Kecil
Di sisi lain, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta mendukung penerapan aturan royalti, namun meminta agar skemanya tidak memberatkan pelaku usaha, terutama hotel dan restoran skala kecil dan menengah.
“Jangan sampai niat baik untuk melindungi hak cipta justru meruntuhkan daya saing sektor lain, terutama hotel-hotel kecil dan menengah yang sedang berjuang untuk bertahan sekadar hidup,” ujar Ketua PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, Jumat (1/8/2025).
Menurutnya, sektor perhotelan saat ini masih menghadapi tekanan berat pascapandemi, dengan beban operasional seperti tarif listrik, air, dan pajak yang terus meningkat, sementara tingkat hunian masih rendah.
PHRI berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa menjadi penengah antara pelaku usaha dan LMKN. Mereka juga mendorong agar proses sosialisasi dilakukan secara menyeluruh dengan sistem penarikan yang akuntabel.
“Kami juga berharap ada sosialisasi yang masif dan mekanisme yang akuntabel dalam penarikan maupun penggunaan dana royalti tersebut,” kata Sutrisno.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan juduldan "PHRI DKI Dukung Royalti Musik, tapi Minta Skema Pembayaran Tak Beratkan Hotel Kecil"