BSU 2025 Mulai Disalurkan, Begini Cara Cek Status Penerima Lewat HP

BSU 2025, Cek BSU, cek BSU, Cek BSU 2025, cek BSU BPJS Ketenagakerjaan, cek bsu 2025, cek bsu bpjs ketenagakerjaan 2025, BSU 2025 600 ribu, bsu 2025 belum cair, BSU 2025 Mulai Disalurkan, Begini Cara Cek Status Penerima Lewat HP

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 secara bertahap kepada para pekerja yang memenuhi syarat.

Penyaluran BSU 2025 ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Salah satu syarat utama penerima BSU 2025 adalah pekerja harus aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Pencairan dilakukan bertahap karena masih dalam proses verifikasi dan validasi data calon penerima.

“Bantuan hanya akan diberikan kepada pekerja yang telah lolos verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan validasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” demikian dikutip dari laman resmi BSU Kemnaker, Selasa (1/7/2025).

Bagi pekerja yang belum menerima pencairan BSU 2025, masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan secara berkala.

Saat ini terdapat tiga cara cek NIK BSU 2025 yang bisa diakses melalui HP, baik melalui situs resmi, aplikasi mobile, maupun laman Kemnaker.

1. Cara Cek BSU 2025 via Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Pengecekan status penerima BSU dapat dilakukan secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkah cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan:

1. Buka laman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isi data pribadi seperti:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Tanggal lahir
  • Nama ibu kandung
  • Nomor HP aktif
  • Alamat email aktif

3. Klik tombol “Lanjutkan”

Jika Anda lolos verifikasi awal sebagai penerima BSU, akan muncul notifikasi sebagai berikut:

“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya dilakukan oleh Kemnaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id.”

Sebaliknya, jika data masih dalam proses, Anda akan diminta untuk mengecek status secara berkala.

2. Cek BSU 2025 Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Selain melalui situs resmi, cek NIK BSU 2025 juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Berikut panduannya:

1. Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store

2. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar, atau daftar dengan NIK dan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

3. Setelah masuk, gulir ke bagian “Informasi”

4. Pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah”

5. Isi data seperti:

  • Nama ibu kandung
  • Nomor HP aktif
  • Email aktif

6. Klik “Lanjutkan”, dan status penerima BSU akan muncul di layar

Jika Anda terdaftar, informasi kelayakan akan langsung ditampilkan.

3. Cara Cek BSU 2025 via Laman Kemnaker

Alternatif lainnya, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut cara cek NIK BSU 2025 lewat laman Kemnaker:

1. Akses situs: https://bsu.kemnaker.go.id

2. Pilih menu “Pengecekan Resmi” atau “Pengecekan NIK Penerima BSU”

3. Masukkan kode captcha yang tertera

4. Klik tombol “Cek Status”

Apabila dinyatakan sebagai penerima bantuan, akan muncul notifikasi bahwa Anda lolos dan pencairan akan dilakukan ke rekening aktif yang terdaftar.

Penyaluran Dana BSU 2025 via Bank Himbara

Bagi pekerja yang dinyatakan lolos, dana BSU 2025 akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Sementara untuk wilayah Aceh, penyaluran BSU dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), sesuai kebijakan sistem perbankan syariah di provinsi tersebut.

Untuk memastikan apakah dana telah masuk, masyarakat disarankan untuk memeriksa mutasi rekening secara rutin atau melalui layanan mobile banking masing-masing bank.

Bagi pekerja yang belum mendapatkan informasi atau pencairan, pastikan bahwa data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 2025 sudah diperbarui dan aktif.

Penerima juga wajib memantau pembaruan status secara berkala melalui situs atau aplikasi resmi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul