Tegaskan Skema Bagi Hasil Minerba Tidak Akan Berubah, Bahlil: Untuk Selamanya!

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menegaskan, tidak ada perubahan skema bagi hasil untuk sektor pertambangan mineral dan batu bara alias minerba.

Dalam konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Dia bahkan menegaskan bahwa aturan yang sudah ada saat ini tidak akan berubah untuk selamanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali. Ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada, tidak ada perubahan. Untuk selamanya,” kata Bahlil, Senin, 8 Juni 2026.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia

Hal itu ditegaskannya terkait dengan kabar skema bagi hasil untuk tambang minerba, yang direncanakan akan diubah untuk menyerupai skema bagi hasil minyak dan gas bumi (migas). Terdapat dua skema bagi hasil dalam sektor migas, yakni gross split dan cost recovery.

Gross split merupakan skema kontrak bagi hasil pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) antara Pemerintah dan kontraktor, di mana pembagian hasil dihitung di muka berdasarkan persentase produksi kotor tanpa adanya mekanisme penggantian biaya operasi (pengembalian biaya/cost recovery).

Sementara itu, skema bagi hasil lainnya di sektor migas adalah skema cost recovery. Skema cost recovery merupakan pengembalian biaya operasional yang dikeluarkan oleh pengusaha minyak dan gas bumi (migas) atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan cara pemotongan bagi hasil migas milik negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait rencana menerapkan skema bagi hasil di sektor migas terhadap sektor minerba, Bahlil memutuskan bahwa skema gross split hanya berlaku di sektor migas, dan tidak akan berlaku di sektor minerba. Ketetapan tersebut ditegaskannya akan berlaku untuk selamanya.

“Sistem di ESDM menganut mashab gross split itu hanya ada pada sektor migas,” ujarnya. (Ant).