Aturan Baru Ini Dinilai Berpotensi Mengubah Denyut Usaha Kecil Jakarta

Contoh Ilustrasi Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Sumber : Dokumentasi pribadi
Contoh Ilustrasi Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Sumber : Dokumentasi pribadi

 Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) memunculkan polemik di kalangan pelaku usaha. Di tengah upaya pemulihan ekonomi, kebijakan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi denyut kehidupan peritel modern hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Ibu Kota.

Sejumlah asosiasi ritel menyampaikan kekhawatiran terhadap skema zonasi yang diusulkan dalam Raperda tersebut. Salah satu sorotan utama datang dari Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), yang menilai aturan zonasi radius akan sulit diterapkan di Jakarta dengan tata kota yang kompleks.

Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Iduansjah, menilai kejelasan aturan menjadi kunci agar kebijakan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Menurutnya, pusat perbelanjaan di Jakarta bukan sekadar tempat jual beli, melainkan ruang publik yang menjadi pusat berbagai aktivitas masyarakat.

Ilustrasi dilarang merokok.

"Kalau kawasan tanpa rokok itu harus diperjelas secara detail. Kalau radius nggak bisa karena penjualan rokok masih merupakan tulang punggung daripada sektor retail dan sektor produsen. Dan itu harus memperhatikan tenaga kerja dan lain sebagainya," ujar Budihardjo dalam keterangan tertulis Jumat, 19 Desember 2025.

Ia mengingatkan, jika kebijakan diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi ekosistem usaha, dampak ekonomi bisa meluas. Pembatasan ekstrem dinilai berpotensi menekan kinerja ritel secara keseluruhan, termasuk distributor dan pemasok yang selama ini bergantung pada perputaran penjualan di pusat perbelanjaan.

"Ya penurunan omzet itu, penjualan kami itu hampir Rp20 triliun setahun itu bisa ada terjadi penurunan secara ekosistem dari retail. Kerugian puluhan triliun itu dari distributor, peritel sampai supplier terkena dampaknya," ungkap Budihardjo.

Keresahan serupa juga dirasakan pelaku UMKM. Di tengah daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, pelaku usaha kecil menghadapi tekanan berlapis, mulai dari persaingan dengan ritel jaringan hingga biaya operasional yang terus meningkat.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (AKRINDO), Anang Zunaedi, menyebut produk tembakau selama ini menjadi salah satu penopang arus kas cepat bagi UMKM. Perputaran dana dari produk tersebut kerap digunakan untuk menutup biaya harian maupun menopang penjualan produk lain yang bergeraknya lebih lambat.

"Terkait zonasi dan KTR tentu berdampak karena rokok menjadi kategori produk fast moving di peritel Koperasi UMKM. Apalagi di peritel tingkat mikro yang bergantung di produk rokok maka ini sangat memberatkan," papar Anang.

Ia berharap pemerintah daerah dapat menyusun regulasi secara lebih proporsional, dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha kecil. Menurutnya, tujuan pengendalian konsumsi seharusnya tidak berujung pada tergerusnya mata pencaharian pedagang.

"Mestinya pemerintah berupaya mengedukasi masyarakat tentang rokok tanpa harus mematikan