Syarat dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Rabu 22 April
SIM Keliling Jakarta kembali hadir pada awal pekan guna melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Layanan ini menjadi pilihan praktis selain mengurusnya langsung di kantor Satpas.
Meski begitu, pengguna harus memastikan bahwa SIM yang dimiliki masih dalam kondisi aktif. SIM Keliling Jakarta hanya melayani perpanjangan untuk SIM yang belum habis masa berlakunya.
Jika sudah kedaluwarsa, maka proses yang harus ditempuh adalah pembuatan SIM baru dari awal.
Adapun masa berlaku SIM adalah lima tahun. Informasi tanggal kedaluwarsa dapat dilihat langsung pada kartu, sehingga pemilik SIM diingatkan untuk tidak melewati batas waktu tersebut.
Jika terlambat melakukan perpanjangan, maka layanan SIM Keliling Jakarta tidak bisa digunakan. Pemohon wajib mengikuti prosedur penerbitan SIM baru yang cenderung lebih panjang.

5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu (22/04)
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
Selain itu, sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Jakarta, pemohon perlu menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan agar proses perpanjangan berjalan lancar tanpa hambatan.
Syarat Perpanjang SIM A dan C
- Salinan KTP yang masih berlaku
- SIM asli berikut fotokopi
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan
- Bukti telah mengikuti tes psikologi
Persyaratan tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Tidak ada pengecualian untuk SIM yang sudah kedaluwarsa.
Sementara jika bicara soal biaya, hal ini telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 terkait PNBP.
Biaya Perpanjang SIM
- SIM A: Rp 80 ribu
- SIM C: Rp 75 ribu
Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi yang umumnya berkisar antara Rp 35 ribu hingga Rp 60 ribu.
Cara Perpanjang SIM
- Pemohon melakukan registrasi setibanya di lokasi SIM Keliling Jakarta.
- Mengisi formulir yang diberikan oleh petugas sesuai identitas diri.
- Setelah semua data terisi, formulir dan berkas diserahkan ke petugas.
- Menunggu giliran hingga nama dipanggil.
- Jika sudah dipanggil, pemohon masuk ke kendaraan layanan untuk menjalani tahapan berikutnya.
- Terakhir, pemohon akan menjalani sesi foto untuk pembaruan SIM.

Layanan SIM Keliling Jakarta beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sesuai informasi dari Polda Metro Jaya.
Cara Perpanjang STNK
Selain SIM Keliling Jakarta, tersedia pula layanan Samsat Keliling Jakarta untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Perlu diperhatikan, layanan ini tidak melayani dokumen yang telah mati dan hanya berlaku untuk pajak tahunan kendaraan.
Lokasi Samsat Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya
- Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
- Halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading, Jakarta Utara
- Halaman mall Citraland, Jakarta Barat
- Halaman parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan
- Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur
- Alun-alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere, Kota Tangerang
- Halaman parkir Samsat dan ITC BSD, Serpong
- Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh, Ciledug
- Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, Ciputat
- Halaman GTown House Square Gading Serpong, Kelapa Dua