Pemerintah Didorong Buat Regulasi Seimbang Bagi Rokok Elektrik dan Konvensional

PPKE FEB Universitas Brawijaya
PPKE FEB Universitas Brawijaya

Pemerintah dinilai perlu menetapkan regulasi yang lebih seimbang dalam aspek harga, promosi, dan area penggunaan terkait rokok elektrik, dibandingkan dengan rokok konvensional.

Ketua Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB), Prof Candra Fajri Ananda menegaskan, terdapat ketidakseimbangan regulasi pada produk rokok elektrik dibandingkan dengan rokok konvensional ini.

Dimana hal itu justru akan menciptakan insentif konsumsi yang lebih tinggi pada rokok elektrik dibandingkan rokok tembakau konvensional, sehingga akan mendorong pergeseran perilaku konsumen.

“Regulasi yang seimbang akan membuat produk elektrik tidak lagi dipersepsikan lebih aman atau lebih menarik, dibandingkan produk tembakau legal," kata Prof. Candra dalam keterangannya, Rabu, 22 Oktober 2025.

Vape atau rokok elektrik.

Kesimpulan itu merupakan hasil kajian bertajuk ‘Dinamika Regulasi dan Masa Depan Industri Hasil Tembakau di Indonesia’, yang dilakukan oleh PPKE FEB UB.

Hasil kajian juga merekomendasikan, pengaturan promosi rokok elektrik di media sosial dan platform daring harus menjadi hal mendesak, mengingat segmen utama yang disasar adalah kelompok usia muda.

Pembatasan akses pembelian online juga perlu ditegakkan, agar penjualan produk terkontrol. Selain itu, peningkatan tarif cukai terhadap rokok elektrik harus diiringi dengan pembatasan area penggunaan, sama halnya dengan regulasi rokok tembakau. 

“Kebijakan ini akan membantu mencegah persepsi keliru di masyarakat bahwa rokok elektrik adalah produk bebas risiko, sekaligus menekan prevalensi penggunaannya di kalangan generasi muda," ujar Prof. Candra.

Menurutnya, faktor-faktor seperti harga yang lebih murah, area penggunaan, dan kemudahan akses pembelian, menjadi determinan utama dalam keputusan berpindah ke rokok elektrik. SHAP value menunjukkan bahwa variabel harga murah dan area penggunaan yang lebih luas, memiliki kontribusi tertinggi terhadap probabilitas pergeseran ke rokok elektrik.

Pergeseran ke rokok elektrik berdampak negatif terhadap keberlangsungan industri kretek, karena menyusutnya segmen pasar terutama dari generasi muda dan dewasa awal yang menjadi target utama produk kretek.

"Dampaknya meliputi penurunan pembelian dan konsumsi harian rokok tembakau legal, penghentian pembelian rutin, serta meningkatnya intensi untuk berhenti membeli rokok tembakau legal," kata Prof. Candra.

Dia juga menegaskan, kebijakan kenaikan cukai yang tinggi terbukti mendorong terjadinya pergeseran konsumsi ke rokok elektrik yang relatif lebih murah, memiliki area penggunaan yang lebih bebas dan diterima masyarakat, serta mudah diakses dalam pembeliannya sehingga tidak efektif dalam menurunkan prevalensi merokok di Indonesia.

“Dengan demikian, ketidakseimbangan regulasi antara kretek dan elektrik, ditambah dukungan sosial terhadap produk elektrik, menjadi faktor penting yang menggeser konsumsi dari rokok konvensional ke elektrik,” ujarnya.